JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam sejumlah perkara korupsi yg ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, ada perusahaan dan partai politik yg turut menjadi bagian dari perbuatan korupsi.
Pola yg dikerjakan sama, merupakan pemilik perusahaan melakukan pengadaan barang atau jasa tanpa melalui jalur semestinya.
Salah satunya dengan menyuap pejabat daerah atau pusat agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tanpa harus melalui proses lelang.
Untuk kasus partai politik, ada pelaku korupsi yg mengumpulkan dana dari sejumlah proyek dan dijadikan kas partai.
Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat, telah saatnya KPK menerapkan gebrakan baru, yakni dengan menjerat korporasi dan parpol yg diperkaya oleh korupsi.
“Perusahaannya tak pernah melakukan pekerjaannya, padahal dapatnya besar-besar. Kalau sekali bisa mampu kontraknya Rp 40 miliar, Rp 100 miliar, tetapi dikerjakan orang lain,” ujar Agus, ketika berbindang dengan Kompas.com, di kantornya, Selasa (16/2/2016).
Kasus Nazarudiin
Sebut saja masalah yg menjerat mantan Bendahara Generik Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Sebagai pengendali kelompok usaha Permai Grup yg terdiri dari dua perusahaan, ia mengumpulkan dana dari perusahaan swasta demi memuluskan proyek yg tak dia kerjakan.
Total uang yg dinikmati Nazar dan perusahaannya mencapai Rp 40,37 miliar.
Uang tersebut ada yg masuk ke Permai Grup, ke kantongnya sendiri, ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, dan Partai Demokrat.
Dalam kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengaku pernah diperintah Nazar buat membawa sejumlah uang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Menurut Yulianis, uang itu diambil dari kas Permai Group.
Sumbangan itu digunakan bagi ajang pemilihan ketua umum di Kongres Partai Demokrat yg dikumpulkan sejak April 2010.
Berkaca dari masalah ini, Agus mewacanakan korporasi yg mereguk keuntungan dari tindak pidana korupsi juga mulai dijerat.
“KPK belum memulai, baru berpikir bagaimana menerapkan ini. Karena kalau diterapkan, paling tak ada sorotan kepada para direksinya, pasti diganti,” kata Agus.
Pemidanaan korporasi diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Ayat 1 uu tersebut menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana mampu dikerjakan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
Korporasi dianggap terlibat dalam tindak pidana korupsi seandainya dikerjakan oleh orang-orang yg bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
Sementara, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana pokok yg bisa dijatuhkan terhadap korporasi cuma pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah sepertiganya.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby