Bareskrim Perpanjang Penahanan Pemilik Akun @ypaonganan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik akun Twitter @ypaongganan, Yulianus Paonganan alias Ongen, terpaksa lebih lama mendekam di sel Bareskrim Polri.

Penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka pengunggah konten negatif melalui akun media sosialnya tersebut.

“Sudah mendapatkan persetujuan pengadilan. Penahanan tersangka (Yulianus) mulai kalian perpanjang buat tiga puluh hari ke depan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesifik Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya melalui pesan singkat, Sabtu (13/2/2016) pagi.

Alasannya, masa tahanan Yulianus sudah berakhir dua hari lalu. Ad interim berkas perkaranya ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan sesuatu kali.

Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas kasus itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali. |

“Kamis kemarin dikembalikan oleh kejaksaan dengan disertai petunjuk. Tugas kita buat melengkapinya kembali,” ujar Agung.

Agung mengakui bahwa kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dan pihak keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen.

Namun, penyidik telah menetapkan bagi tak mengabulkannya dan tetap menahan Ongen. Alasan obyektifnya, ketentuan penahanan sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Alasan subjektifnya, Ongen dikhawatirkan melakukan tindak pidana yg sama dan menghilangkan barang bukti.

Paonganan ditangkap penyidik cyber crime pada pertengahan Desember 2015 dahulu atas masalah menyebarkan tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Dia disangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Bareskrim Perpanjang Penahanan Pemilik Akun @ypaonganan

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top