JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memperlakuan berbeda terhadap berkas kasus Novel Baswedan dengan berkas masalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Untuk berkas masalah Bambang dan Abraham, Jaksa Agung meminta pertimbangan deponering kepada sejumlah pihak, salah satunya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI. Sementara, buat berkas Novel, Jaksa Agung mengkaji sendiri apakah dihentikan atau dilanjutkan.
“Treatmennya berbeda setiap kasus. Nir mampu digeneralisir. Pertimbangannya berbeda-beda. Nir mampu sama,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (12/2/2016).
(Baca: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang)
Namun, Prasetyo tak mau mengungkapkan lebih rinci apa dasar pertimbangan dirinya memperlakukan berkas ketiga orang tersebut secara berbeda.
“Yang kita minta pertimbangan, beberapa (Abraham dan Bambang). Kan telah cukup. Jangan kamu (wartawan) kejar lagi,” ujar dia.
(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi bagi Kasus Novel)
Meski diperlakukan berbeda, Prasetyo memastikan dirinya belum menetapkan nasib berkas kasus ketiganya. Sampai ketika ini, dia masih menimbang sembari meminta saran dari berbagai pihak. Prasetyo cuma mengatakan, keputusan itu mulai diumumkan secepatnya.
“Lebih cepat lebih baik,” ujar dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby