JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan kebijakan baru soal seragam kemeja putih untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Menurut Kalla, penyesuaian seragam itu tak dibatasi dan mampu ditentukan oleh kementerian yg bersangkutan.
“Kadang departemen (kementerian) milik pakaian yg sesuai dengan kebutuhannya. Ada yg pakaian lapangan, ada pakaian biasa, tapi tak ada aturan yg seragam soal itu,” ujar Kalla ketika ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Perubahan mengenai seragam ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Sandang Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dengan perubahan ini, seragam dinas PNS mulai terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan memakai batik. Selama ini, kemeja putih menjadi ciri khas Presiden Joko Widodo.
Setelah menjadi Presiden, gaya berpakaian Jokowi ini kemudian diikuti oleh para menteri. (Baca: Mulai Rabu Pekan Depan, PNS DKI Pakai Seragam Kemeja Putih)
Dalam dua kali acara ataupun meeting di Istana Kepresidenan, para menteri bahkan diminta khusus buat mengenakan kemeja putih itu.
Salah satunya adalah saat pelantikan menteri baru pasca-reshuffle pada 2015 lalu. (Baca: “Seragam Enggak Masalah, yg Krusial Kesejahteraan Meningkat”)
Menurut Kalla, tak ada hubungannya antara kesamaan seragam PNS dan kemeja putih yg dikenakan Jokowi.
“Ya, itu aku bilang, departemen (kementerian) boleh-boleh saja, Kemenhub lain, Mendagri lain, silakan saja,” kata Kalla.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby