Ini Revisi UU KPK Yang Diinginkan Gerindra

JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yg menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gerindra menilai, revisi yg dikerjakan ketika ini bukannya bertujuan menguatkan, tapi justru melemahkan KPK.

Lantas, perubahan seperti apa yg diinginkan Gerindra dalam revisi UU KPK?

Politisi Gerindra yg juga Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, fraksinya ingin agar revisi yg dikerjakan benar-benar menguatkan KPK. (baca: Ada Pembaruan dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin yg Diubah)

Gerindra tak setuju seandainya penyadapan harus melalui izin dewan pengawas. Gerindra ingin penyadapan KPK diperkuat dengan mewajibkan semua pejabat negara buat disadap.

“Kalau mau dikerjakan perubahan maka kalian mengusulkan pasal seluruh pejabat publik negara yg dilantik wajib disadap. Niscaya KPK setuju kan. Harus ada upaya pencegahan luar biasa yg kalian lakukan,” kata Supratman usai meeting Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Gerindra juga, lanjut Supratman, menyetujui KPK diberikan wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (baca: “Jokowi Jangan Lagi Berdiri di Dua Kaki dalam Revisi UU KPK”)

Namun, dia meminta ada ketentuan khusus bahwa SP3 itu cuma diberikan kepada tersangka yg telah sakit keras atau pun meninggal dunia. Ad interim di draf RUU KPK yg ada ketika ini tak ada ketentuan tersebut.

“Kalau tidak diatur secara khusus mampu bahaya, nanti jual beli kasus lagi,” ucap Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini. (baca: “Kalau Jokowi Setia pada Rakyat, Dia Niscaya Menolak Revisi UU KPK”)

Selanjutnya, tambah Supratman, Gerindra juga tak ingin ada dewan pengawas. Gerindra memandang keberadaan dewan pengawas bertentangan dengan pasal 3 UU KPK yg mengatur bahwa lembaga tersebut bersifat independen.

Sementara, anggota dewan pengawas sendiri rencananya mulai dipilih oleh Presiden yg berarti ada intervensi dari pihak eksekutif.

“Bisa berbahaya kalau dipilih dan diangkat Presiden. Presiden mampu menjadi sangat kuat dan menjadikan KPK sebagai alat menjatuhkan lawan politik,” ucap Supratman.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Ini Revisi UU KPK Yang Diinginkan Gerindra

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top