JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak khawatir atas proses hukum yg dijalaninya. Ia tawakal dan menyerahkan masa depannya kepada Yang Maha Kuasa.
“Semua itu ada takdirnya. Mengapa aku harus pusing dengan masa depan,” ujar Novel melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2016).
Novel yaitu tersangka masalah dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga meninggal dunia pada 2004. Saat itu Novel bertugas di Polrestra Bengkulu.
Perkara yg melibatkan Novel ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, tapi kejaksaan setempat menarik berkas masalah itu. Nir diketahui apakah penarikan berkat itu buat disempurnakan atau menghentikan proses hukumnya.
Menanggapi itu, Novel menyerahkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Itu bukan pasrah, tetapi tawakal kepada Allah yg yaitu kewajiban untuk muslim,” kata Novel.
Sempat muncul wacana bahwa pimpinan KPK menawarinya posisi di badan usaha punya negara agar kasusnya berhenti. Namun, Novel menolak tawaran itu. Ia memilih tetap mengabdi di lembaga antirasuah itu.
“Sederhana saja, saat kami tahu betapa dahsyatnya korupsi di Indonesia, kemudian merasa milik pengetahuan dan pengalaman, maka buat aku yaitu kewajiban buat berjuang bersama dalam rangka pemberantasan korupsi tersebut,” kata Novel.
“Saya merasa lebih banyak manfaat bila ada di KPK,” kata dia.
Sementara itu, Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) yg menjadi kuasa hukum Novel mendesak agar kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap Novel.
Taktis menilai bahwa masalah Novel tak layak diteruskan ke pengadilan sebab yaitu bentuk kriminalisasi yg dikerjakan penegak hukum. Hal tersebut diperkuat dengan rekomendasi Ombudsman RI yg menemukan banyak maladministrasi dalam masalah hukum yg dijalani Novel.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby