Ada Pembaruan Dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin Yang Diubah

JAKARTA, KOMPAS.com – Kedap harmonisasi Panitia Kerja revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan sejumlah poin harmonisasi terkait revisi UU tersebut. Poin-poin tersebut dibacakan oleh Ketua Panja Revisi UU KPK, Firman Soebagyo, ketika meeting Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016).

Beberapa poin harmonisasi itu menyangkut sejumlah substansi seperti soal pengunduran diri pimpinan KPK, dewan pengawas, ketentuan Surat Perintah Penghentiuan Perkara (SP3), penyelidik dan penyidik independen, hingga penyitaan.

Berikut hasil lengkapnya:

1. Pengunduran diri pimpinan KPK

Pasal 32 ditambahkan ketentuan bagwa pimpinan KPK yg mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.

Pasal 32 ayat (1) huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yg dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Dewan Pengawas

Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah beberapa poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan memutuskan kode etik pimpinan KPK.

“Selanjutnya, Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panita Seleksi,” lanjut Firman.

Dalam Pasal 37 E ditambahkan sesuatu ayat yg rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yg mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.

3. Ketentuan soal SP3

Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yg cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.

SP3 juga mampu dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yg bisa membatalkan alasan pengentian perkara.

4. Penyelidik dan penyidik independen

Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK mampu mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

5. Penyitaan

Terakhir, Pasal 47A dalam kondisi mendesak, penyitaan boleh dikerjakan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Ada Pembaruan Dalam Revisi UU KPK, Ini Poin-poin Yang Diubah

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top