Gatot Pujo: Pemberian Rp 500 Juta Ke Maruli Hutagalung Di Luar Kuasa Saya

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya permintaan uang bagi diberikan kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Spesifik (Jampidsus) Maruli Hutagalung sebesar Rp 500 juta.

Permintaan tersebut, kata Gatot, berasal dari pengacaranya saat itu, Otto Cornelis Kaligis.

“Waktu kalian diperiksa ke Jamwas, katanya (Kaligis) ada pemberian uang ke Maruli. Yang pasti kalian diminta Pak OC, itu di luar kuasa saya,” ujar Gatot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Nama Maruli tertera dalam surat panggilan permintaan informasi dari Kejaksaan Agung. Gatot mengatakan, dalam surat tertulis Maruli sebagai Dirdik Jampidsus merangkap sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Jampidsus.

Namun, Gatot mengaku tak mengenal siapa Maruli. Ia juga membantah pernah bertemu dengannya. (Baca: Gatot Sebut Rusli Paloh Pernah Minta Rp 250 Juta buat Islah)

Ia pun mengaku tak tahu apakah uang sebesar Rp 500 juta itu benar-benar sampai ke tangan Maruli atau tidak.

“Apakah diberikan atau tidak, siapa yg memberikan pun kalian tak tahu. Tetapi, Evy (istri Gatot) yg melaporkan ke aku kalau uangnya telah diserahkan ke Pak OC,” kata Gatot.

Dalam surat panggilan permintaan yg diterima beberapa stafnya, di baris perihal tertulis bahwa pemeriksaan terkait dugaan korupsi dengan mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. (Baca: Sebut Kasus Bansos Sumut Prioritas, Jaksa Agung Tiba-tiba Naik Pitam)

Namun, kata Gatot, setelah Rp 500 juta diserahkan kepada Kaligis, dalam surat permintaan informasi setelahnya, tidak tercantum lagi nama Gatot.

“Ada perubahan pemanggilan. Di ‘perihal’-nya, tak ada nama tersangka. Formatnya cuma ‘diduga’,” kata Gatot. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)

Tim pengawas sudah memeriksa Maruli, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy terkait hal ini. Kejaksaan Agung pun membantah adanya pemberian uang kepada Maruli, bahkan menyebut informasi soal suap itu sebagai satu yg “omong kosong”.

“Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yg bersangkutan tak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi, telah clear permasalahannya. Jadi, seluruh itu cuma omong kosong,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Gatot Pujo: Pemberian Rp 500 Juta Ke Maruli Hutagalung Di Luar Kuasa Saya

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top