JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mulai bertemu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016) siang.
Salah sesuatu yg mulai dikonsultasikan dalam rapat itu adalah rencana revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan agenda harian Presiden, rapat Jokowi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mulai berlangsung akan pukul 13.30 WIB.
Pekan lalu, Staf Spesifik Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi terus mencermati gelombang penolakan dilakukannya revisi UU KPK.
Johan juga menyampaikan bahwa Presiden mulai langsung berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI sekembalinya ke Tanah Air setelah melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat.
“Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan bagi memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” kata Johan.
Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Penolakan dilakukannya revisi muncul dari berbagai elemen, kelompok masyarakat, dan akademisi.
Ada empat poin yg menjadi fokus revisi UU tersebut, merupakan keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.
Selain bertemu dengan Pimpinan KPK, pada pagi hari, Jokowi mulai menerima delegasi Grand Syeikh Al Azhar.
Setelah itu, ia diagendakan meresmikan pembukaan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal masional (KP3MN) tahun 2016 serta peluncuran kemudahan investasi.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby