JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menetapkan bagi menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Jaksa Agung Muda Pidana Generik Noor Rochmad mengatakan, surat keputusan penghentian penuntutan diteken oleh Kejaksaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/2/2016).
“Setelah melalui diskusi panjang baik yg dikerjakan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana kasus tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya,” ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang.
Surat keputusan tersebut bernomor B03N.7.10/RP.10/2/2016. Kejaksaan berpendapat bahwa masalah Novel tak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Poly Manfaat bila Ada di KPK)
Salah satunya kurangnya alat bukti bagi dibawa ke pengadilan. Kemudian kasusnya juga dianggap sudah kadaluarsa sejak 18 Februari 2016.
“Dengan diterbitkannya produk ini maka penanganan masalah Novel ini selesai,” kata Noor.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar masalah Novel diproses hingga pengadilan. (baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)
“Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat mampu tahu,” ujar Badrodin.
Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian perkara Novel dikerjakan sesuai koridor hukum. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)
Menurut Staf Spesifik Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian masalah tersebut.
“Tidak ada embel-embel apa pun, tak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum,” kata Johan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yg terjadi ketika Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini sempat bergulir meski rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan masalah Novel. (baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)
Penyidikan masalah Novel sempat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas kasus Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.
Lantaran berkas tidak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yg sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016), batal dilakukan.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby