JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan bahwa dirinya mulai mundur dari jabatan pimpinan KPK seandainya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terbukti melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
“Itu, yg itu perlu diklarifikasi. Saya bersiap mundur kalau revisi dikerjakan dan hasilnya melemahkan KPK, ya aku bersiap mundur,” kata Agus ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Sebelumnya, Agus menyampaikan mulai mundur dari jabatannya seandainya Dewan Perwakilan Rakyat tetap melakukan revisi UU KPK.
Hal itu disampaikannya ketika menghadiri acara diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama buat Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Ia bersiap menjadi orang pertama yg mengundurkan diri seandainya revisi dilanjutkan.
Pimpinan KPK menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin pagi.
Dalam rapat itu, pimpinan KPK menyatakan menolak revisi UU KPK yg berisi poin-poin pelemahan wewenang KPK.
Agus pun percaya bahwa Presiden mulai mempertimbangkan pendapat dan masukan dari pimpinan KPK.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby