JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bersedia mundur dari jabatannya seandainya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR.
Wadah pegawai KPK mengapresiasi hal tersebut dan menganggap Agus sangat pemberani. (Baca: Ketua KPK Siap Mundur dari Jabatannya seandainya UU KPK Direvisi)
“Sungguh suatu sikap kesatria saat Dewan Perwakilan Rakyat pun telah bagaikan buta, tuli, dan bisu dalam menyikapi aksi-aksi tokoh nasional, guru besar, seniman, hingga mahasiswa yg tanpa lelah menyuarakan tolak revisi UU KPK,” ujar Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal melalui siaran pers, Senin (22/2/2016).
Faisal mengatakan, sikap Dewan Perwakilan Rakyat yg bersikukuh melanjutkan pembahasan revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu juga harus menyikapi dengan keras.
Menurut Faisal, sikap lugas Agus mencerminkan bahwa KPK kompak menolak revisi tersebut. (Baca: SBY: Terlalu Bahaya Revisi UU KPK Ditentukan dengan Voting)
“Bahwa bahasa yg kalian gunakan adalah bahasa yg sama, merupakan bahasa pergerakan. Dalam perjuangan tak ada yg tak mungkin,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, pegawai KPK sejak awal memupuk kepercayaan kepada lima komisioner yg baru. Setelah beberapa bulan berjalan, kepercayaan yg mereka berikan tak sia-sia.
Faisal mengatakan, pimpinan KPK ketika ini merealisasikan janji mereka. (Baca: Di Hadapan SBY, “Netizen” Juga Sindir Parpol Pendukung Jokowi soal Revisi UU KPK)
“Pimpinan KPK yg solid yaitu nakhoda yg dapat menerobos badai. Kita tidak perlu takut serangan balik koruptor sedahsyat apa pun karena pimpinan dan pegawai bersatu tidak mampu dikalahkan,” kata Faisal.
Faisal meyakinkan lima pimpinan KPK tidak berjalan sendiri. Semua pegawai, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga tokoh agama sangat mendukung sikap lima pimpinan KPK.
Ia meminta agar KPK tetap solid hingga penentuan nasib revisi UU KPK pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (23/2/2016). (Baca: Jokowi Disindir dalam Acara “Kopi Darat” SBY dengan “Netizen”)
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan mulai mengundurkan diri dari jabatannya seandainya Dewan Perwakilan Rakyat tetap melakukan revisi terhadap UU KPK.
Sebelumnya, Agus menganggap melawan korupsi memerlukan langkah yg lebih konkret karena bangsa telah dalam keadaan darurat.
“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yg mengundurkan diri,” kata Agus.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby