JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto Y. Thohari menegaskan, pihaknya menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU yg ada ketika ini dianggap telah cukup baik bagi menolong KPK dalam memberantas praktik korupsi.
“Jadi dari pemberantasan sampai pencegahan telah sempurna. Indonesia belum pernah mengalami kesempurnaan UU sampai ketika ini,” kata Hajriyanto ketika diskusi bertajuk “Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama buat Versus Korupsi” di Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sudah sepakat agar revisi UU KPK masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016. Menurut dia, seandainya memang pemerintah hingga kini masih gamang bagi merevisi UU tersebut sebaiknya langsung bersikap.
Ia mengatakan, usulan revisi UU mampu tiba dari pemerintah maupun DPR. Meski demikian, di dalam pembahasannya, persetujuan revisi terhadap UU haruslah mendapatkan persetujuan bersama.
“Jadi jangan diperumit lah. Kalau salah sesuatu pihak tak menyatakan setuju, selesai,” kata dia.
Politisi Partai Golkar itu justru curiga, seandainya polemik pembahasan revisi UU KPK itu justru sengaja diciptakan buat menyembunyikan agenda politik lainnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah buat langsung memberikan kepastian sikap atas revisi yg hendak dilakukan.
“Jangan membuat polemik setiap hari. Kalau setuju bilang, kalau tak bilang,” ujarnya.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby