Jakarta – Menkum HAM Yasonna Laoly memperpanjang masa berlaku SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. Romahurmuziy, yg sempat jadi Ketum PPP hasil Muktamar Surabaya menyambut baik keputusan Yasonna.
“DPP PPP menyambut baik diberlakukannya kembali oleh negara SK DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung yg secara organisatoris memang masih berlaku selama 5 tahun, yakni sejak 2011 sampai dengan 2016,” kata Romahurmuziy kepada wartawan, Rabu (17/2/2016).
SK perpanjangan ini, kata Romi, sapaan karib Romahurmuziy, mengukuhkan eksistensi DPP PPP ketika ini secara administrasi negara. Terbitnya SK ini, dia menambahkan, juga mengakhiri spekulasi mekanisme penyelesaian konflik PPP, sekaligus memperlihatkan imparsialitas Pemerintah di penyelesaian konflik PPP.
Dengan terbitnya SK ini, Romi, yg posisinya kembali menjadi Sekjen PPP, mulai langsung melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi menyeluruh di internal PPP. Pengurus daerah PPP diharapkan paham betul soal perpanjangan SK kepengurusan ini.
“Dengan adanya SK ini, maka PPP kembali ke kilometer nol, di mana secara administrasi negara tidak ada lagi eksistensi Surabaya maupun Jakarta,” ujarnya.
SK ini juga disebut Romi memudahkan proses islah. Dia mengimbau agar pengurus PPP di segala Indonesia tetap bersatu, berserah diri dan berdoa kepada Allah.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung . SK tersebut dikeluarkan menyusul adanya kekosongan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Dalam suratnya Laoly menetapkan bagi menghidupkan kembali kepengurusan partai hasil Muktamar Bandung.
Berbeda dengan Romi, kubu Djan Faridz tak terima dengan SK ini. Mereka pun mulai menggugatnya ke PTUN.
(tor/tor)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com