Ketua Baleg Harap Revisi UU Terorisme Dibahas Di Baleg, Bukan Komisi III

Jakarta – Pemerintah mengajukan usulan revisi UU Terorisme menyusul maraknya aksi teror di Indonesia. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas berharap agar revisi UU No. 15 Tahun 2003 mulai dibahas pihaknya, dan bukan di Komisi III DPR.

Baleg Dewan Perwakilan Rakyat hari ini meminta pandangan dua ahli dari Kedubes Belanda bagi berbagi keterangan terkait penanggulangan terorisme.

“Saya dihubungi Kedubes Belanda dulu kita berdiskusi kemudian dalam rangka revisi UU Terorisme, kebetulan mereka milik ahli yg bagus,” ungkap Supratman di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Para ahli dari Kedubes Belanda yg dimintai pandangannya adalah Chrisophe Paulussen dan Tanya Mehra. Ahli ini berpendapat bahwa pencegahan dalam terorisme jauh lebih baik dibanding penindakan oleh penegak hukum.

“Ternyata apa yg telah dipikirkan oleh pemerintah hampir berkesesuaian seluruh dengan apa yg disampaikan tadi. Menyangkut soal tindakan persiapan telah mampu dipidana, ketika ini dalam UU Terorisme kami belum mencakup itu,” ujar Supratman.

“Mereka juga yakin, sama dengan kita, tindakan represif itu tak mulai dapat pernah memberantas 100 persen tindakan terorisme,” sambungnya.

Draft revisi UU Terorisme sendiri telah disampaikan oleh pemerintah ke dewan namun masih ada di Pimpinan DPR. Pembahasannya pun belum diputuskan mulai diberikan kepada Baleg atau Komisi III yg bermitra dengan penegak hukum.

Meski begitu, Supratman berharap agar pembahasan revisi UU Terorisme mulai diberikan ke Baleg. Sebab dengan kedatangan para ahli dari Kedubes Belanda itu, Baleg paling tak telah memiliki sedikit pegangan. Namun seandainya pada akhirnya diserahkan ke Komisi III DPR, Supratman memastikan mulai mengatakan pandangan terkait pencegahan tersebut.

“Kalau nanti di Baleg, itu telah lebih bagus. Tapi kalau itu nanti misalnya di Komisi III, pasti mulai kalian lakukan. Dan apa yg disampaikan oleh Pemerintah kelihatannya telah berkesesuaian dengan harapan-harapan yg disesuaikan oleh mereka,” jelas politisi Gerindra itu.

Dari pandangan para ahli yg diundang Baleg, diketahui bahwa hampir segala negara selama ini lebih berfokus pada aksi penindakan dibanding pencegahan. Namun ternyata belum mampu menuntuskan permasalahan terorisme.

“Bahkan dengan memakai militer sekalipun, seperti di Timur Tengah, tak bisa dilakukan. Oleh karena itu lewat pendekatan yg manusiawi oleh para pelaku terorisme yg telah pernah, kemudian tindakan-tindakan deradikalisasi, kemudian juga dikerjakan pendidikan di usia dini,” tutur Supratman.

Terkait permintaan pemerintah soal keterangan intelijen yg dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, Baleg masih mulai melakukan pengkajian lebih dalam lagi. Hal tersebut lantaran, kata Supratman, dikhawatirkan mulai berdampak pada persoalan hak asasi manusia.

“Sebenarnya itu di UU Terorisme kalian telah ada, boleh digunakan. Tapi apakah mampu jadi alat bukti itu belum diatur. Informasi intelijen ini hampir segala negara melakukan hal yg sama, seperti di Belanda, Prancis. Kita mulai lihat dahulu apakah dengan keterangan intelijen mulai terjadi pelanggaran HAM, itu jadi pertimbangan kita,” bebernya.

Terkait wacana perluasan kewenangan BIN buat mampu melakukan penangkapan terhadap pihak yg diduga mulai melakukan tindak teror, pakar meminta agar jangan sampai itu nantinya berdampak pada persoalan HAM.

“Harus menyeimbangkan antara memperluas kekuasaan dan hak asasi manusia. Di Belanda kalian memiliki jaksa khusus bagi itu,” terang Christophe ketika memberikan pandangannya.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menyatakan draft revisi UU Terorisme mulai dibahas akan minggu depan. Ia belum dapat memastikan apakah nantinya draft itu mulai dibahas di Komisi III atau Baleg.

“Nanti dibawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dulu. Sudah diterima (draft revisi UU Terorisme. Pekan depan dibahas,” kata Ade, Rabu (17/2).

(tor/bag)

$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });

Sumber: http://news.detik.com



Sumber Artikel : Ketua Baleg Harap Revisi UU Terorisme Dibahas Di Baleg, Bukan Komisi III

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top