Rata-rata Vonis Koruptor Turun, ICW Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch menganggap, besaran vonis terhadap terdakwa masalah korupsi semakin kecil. Untuk tahun 2015, rata-rata vonis yg dijatuhkan 2 tahun 2 bulan penjara.

Sementara pada 2014, rata-rata vonis sebesar 2 tahun 8 bulan penjara.

Peneliti ICW Aradila Caesar menganggap, vonis yg masuk kategori ringan itu tak mulai efektif menimbulkan efek jera.

“Seluruh jajaran pengadilan harus memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi yaitu kejahatan luar biasa dan hukumannya juga harus luar biasa, yakni jera, miskin, malu, dan cabut hak-haknya,” kata Arad di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Oleh karena itu, Mahkamah Agung diminta menerbitkan surat edaran atau instruksi ke pengadilan bagi menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku. (baca: ICW: Semakin Poly Terdakwa Korupsi yg Divonis Ringan)

Mulai dari pemberian uang pengganti yg tinggi sesuai dengan kerugian negara hingga pencabutan hak politik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (baca: ICW Desak UU Tipikor Direvisi buat Tangkal Vonis Ringan)

“Pengadilan harus pula mempertimbangkan buat mencabut hak mendapatkan remisi seandainya terdakwa bukanlah seorang whistle blower atau justice collaborator,” kata Arad.

Pemerintah dan MA juga diminta menyusun strategi dalam menjawab masalah hukuman ringan buat koruptor.

Terutama regulasi yg berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Pasalnya, tahun 2015, rata-rata vonis yg dijatuhkan cuma 2 tahun 2 bulan penjara. (baca: 225 Terdakwa Korupsi Asal Pemda Diadili Sepanjang 2015)

“Misalnya UU tentang perampasan aset yg ditujukan bagi menjawab masalah pengembalian kerugian negara,” kata Arad.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Rata-rata Vonis Koruptor Turun, ICW Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top