ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi Yang Divonis Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch menilai naiknya tren vonis ringan terhadap koruptor semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan penelusuran ICW, sejak tahun 2013 hingga 2015, terdakwa yg divonis ringan semakin banyak.

“Pada 2015, dominan hukuman bagi koruptor masuk kategori ringan, merupakan 1-4 tahun, sebanyak 401 terdakwa,” ujar peneliti ICW Aradila Caesar di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Sementara itu total terdakwa yg dinyatakan bersalah merupakan 461 orang. Jumlah tersebut terbilang tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 372 terdakwa.

Arad mengatakan, rata-rata putusan pidana yg dijatuhkan terhadap terpidana korupsi sebesar 2 tahun 2 bulan buat tahun 2015. Ad interim buat tahun 2014, rata-rata vonis hakim sebesar 2 tahun 8 bulan.

“Makin ke sini makin turun. Kami tak tahu, tahun 2016 jangan-jangan bebas seluruh (koruptor),” kata Arad.

Kecilnya vonis hakim diduga disebabkan karena tuntutan jaksa yg juga rendah. Untuk tahun 2015, rata-rata jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun. Hal tersebut ironis dengan vonis berat yg dijatuhkan kepada terdakwa.

Pada tahun 2014, terdakwa yg divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun sebanyak 56 orang. Kemudian pada 2015 menurun drastis menjadi 3 orang.

Menurut Arad, angka tersebut berkolerasi dengan banyaknya penyelenggara negara yg dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, hukuman minimalnya cuma sesuatu tahun. Oleh karena itu, ia menganggap revisi UU Tipikor terutama Pasal 3 perlu dikerjakan agar minimal hukuman mampu lebih besar.

“Sementara di Pasal 2 yg biasanya swasta, itu (hukuman) minimalnya empat tahun,” kata dia.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi Yang Divonis Ringan

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top