JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch memantau 524 masalah korupsi dan 564 terdakwa yg ditangani Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan sepanjang tahun 2015.
Dari hasil rekap tersebut, diketahui sebanyak 68 terdakwa divonis bebas. “Sebanyak 461 terdakwa dinyatakan bersalah dan 68 terdakwa di antaranya divonis lepas atau bebas oleh pengadilan,” ujar peneliti ICW, Aradila Caesar, di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Tren vonis bebas terdakwa kasus korupsi selalu meningkat sejak tahun 2013 dan 2014. Pada tahun 2013, terpidana yg bebas sebesar 16 orang. Ad interim pada 2014, terpidana yg divonis bebas sebanyak 28 orang.
Arad mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yg paling banyak membebaskan terdakwa korupsi, yakni 10 orang. Disusul oleh Pengadilan Tipikor Ambon yg membebaskan 9 orang.
Pengadilan Tipikor Padang dan Banjarmasin serta Mahkamah Agung sudah membebaskan 6 terdakwa selama tahun 2015. Sisanya, sejumlah terdakwa dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Jambi, Pekanbaru, Jayapura, Surabaya, Makassar, Medan, hingga Denpasar.
“Secara umum, apa yg dihasilkan Pengadilan Tipikor masih mengkhawatirkan,” kata Arad.
Bahkan, kata Arad, ada juga yg divonis tinggi oleh jaksa, tapi diputus bebas oleh hakim.
Seperti dalam masalah yg menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Ia divonis bebas oleh PN Bengkulu setelah jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam masalah pencucian uang terkait proyek Migas di Batam, terdakwa Deki Bermana yg dituntut 15 tahun, divonis bebas oleh PN Pekanbaru.
“Terdakwa Danurlina dituntut 7,5 tahun, dibebaskan oleh PN Padang,” kata Arad.
Oleh karena itu, ICW mendorong adanya pedoman pemidanaan agar penghitungan putusannya jelas. Hal tersebut diperlukan bagi meminimalisasi putusan ringan hingga putusan bebas terhadap terdakwa.
“Jadi majelis hakim tak mulai seenaknya memutuskan, tetapi pedoman pemidanaan dianggap mengganggu kemandirian hakim,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby