JAKARTA, KOMPAS.com – Pejabat daerah dianggap pelaku yg paling banyak melakukan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2015.
Hal tersebut kelihatan dari hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap 524 kasus yg disidangkan tahun 2015.
“Dari sisi aktor, pelaku yg paling banyak diadili oleh pengadilan pada tahun 2015 adalah pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintahan daerah, merupakan sebanyak 225 terdakwa,” ujar peneliti ICW Aradila Caesar di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Arad mengatakan, sejak tahun 2013 hingga 2015, terdakwa korupsi dari pegawai negeri sipil pemerintah daerah tercatat paling banyak. Jumlahnya pun selalu naik dari tahun ke tahun.
Pada 2013, sebanyak 141 terdakwa korupsi dari Pemda. Tahun berikutnya jumlahnya meningkat menjadi 171 terdakwa. (baca: ICW: Semakin Poly Terdakwa Korupsi yg Divonis Ringan)
Arad menganggap, besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi lahan favorit mereka buat meraup keuntungan.
Terlebih lagi, pihak swasta berada di urutan kedua kategori pelaku korupsi terbanyak tahun 2015, yakni sebanyak 140 orang. (baca: ICW Desak UU Tipikor Direvisi buat Tangkal Vonis Ringan)
“Kedua aktor yg mendominasi putusan pengadilan tipikor mengindikasikan adanya masalah serius terkait hubungan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Arad.
Arad menduga, ada korelasi antara meningkatnya angka pejabat daerah dengan banyaknya terdakwa yg divonis ringan.
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa minimal hukuman buat pejabat publik sebesar sesuatu tahun. Ad interim hakim, kata dia, cenderung menjatuhkan hukuman minimum.
“Karenanya upaya reformasi birokrasi dan langkah-langkah yang lain harus langsung diambil buat memutus rantai korupsi yg dikerjakan PNS,” kata Arad.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby