ICW Desak UU Tipikor Direvisi Untuk Cegah Vonis Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar mengatakan, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi harus langsung direvisi. Pasalnya, nampak kejanggalan hukuman minimum di Pasal 2 dan Pasal 3.

“Di Pasal 3, bagi pejabat publik cuma dihukum minimal setahun. Di Pasal 2, yg biasanya swasta, hukuman minimalnya empat tahun,” ujar Arad di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Dalam UU tersebut, Pasal 2 berbunyi “Setiap orang yg secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang yang lain atau suatu korporasi yg bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar“.

Sementara Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yg dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang yang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yg ada padanya karena jabatan atau kedudukan yg bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar“.

“Yang pasti, itu yg harus diubah konstruksi hukumnya. Pejabat publik yg menyalahgunakan mestinya lebih berat dari swasta,” kata Arad.

Penyelenggara negara atau pejabat publik dianggap memiliki beban lebih besar karena sosoknya sebagai panutan masyarakat dan dipilih oleh mereka.

Arad mengatakan, UU Tipikor perlu langsung direvisi karena tren vonis ringan selalu meningkat. Ad interim sebagian besar terdakwa korupsi yaitu penyelenggara negara. (baca: ICW: Semakin Poly Terdakwa Korupsi yg Divonis Ringan)

“Supaya lebih menaikkan ancaman hukumannya. Pidana ringan tak tepat bagi masalah korupsi dan melibatkan pejabat publik. Jadi tak ada lagi putusan tipikor yg masuk kategori ringan,” kata Arad.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : ICW Desak UU Tipikor Direvisi Untuk Cegah Vonis Ringan

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top