Politisi Gerindra Yakin UU KPK Direvisi Karena Dicurigai Barter Dengan RUU Pengampunan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mencurigai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tetap dijalankan.

Sebab, kata dia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dicurigai membarter revisi UU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

“Katanya, ini barter juga dengan UU Pengampunan Pajak. Saya dengar RUU Pengampunan Pajak telah masuk surat Presidennya. Kalau telah masuk, berarti telah deal,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Surat Presiden mengenai revisi UU Pengampunan Pajak dibacakan dalam meeting paripurna, Selasa siang ini. RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah. (Baca: Niat Presiden-DPR Tak Berubah, Demokrat Bakal Terus Tolak Revisi UU KPK)

Desmond mengatakan, pemerintah memang sangat membutuhkan RUU Pengampunan Pajak ini buat meningkatkan pendapatan pajak.

Ia curiga revisi UU KPK ditunda bukan bagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi cuma menunggu sampai RUU Pengampunan Pajak ini selesai dibahas menjadi UU. (Baca: Kata Ketua DPR, Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tetap Masuk Prolegnas)

“Begitu tax amnesty gol dalam pembahasan di DPR, pemerintah baru bisa menyetujui bagi kembali (bahas) RUU KPK,” ucap dia.

Revisi UU KPK sebelumnya menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif DPR.

Namun, terjadi tukar guling dalam pertemuan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore. (Baca: Revisi UU KPK Diambil Alih Jadi Inisiatif DPR)

Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK buat dikerjakan sosialisasi kepada masyarakat. (Baca: Dicurigai Ada “Barter” RUU “Tax Amnesty” dengan Revisi UU KPK)

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat merasa revisi UU KPK tetap diperlukan bagi penguatan. Poin yg mulai dibahas nantinya tetap terkait empat poin, yakni soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Politisi Gerindra Yakin UU KPK Direvisi Karena Dicurigai Barter Dengan RUU Pengampunan Pajak

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top