JAKARTA, KOMPAS.com – Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) dan Pj Direktur Primer PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
“Diperiksa terkait masalah pengadaan QCC di Pelindo, dengan tersangka RJ Lino,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Selasa.
Haryadi diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. Adik kandung mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu baru meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 19.45 WIB.
Ia menolak menjawab pertanyaan awak media seputar pertanyaan yg diajukan penyidik. Haryadi diperiksa terkait masalah dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
Kasus itu menjerat mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk segera HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tak mampu diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby