Pengacara Korban Tolak Penghentian Kasus Novel Baswedan

JAKARTA, KOMPAS.com — Yuliswan selaku pengacara korban dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan meminta proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap berjalan. Ia menolak perkara tersebut dihentikan begitu saja.

“Kita menolak masalah ini dicabut karena tak ada keinginan dari kita,” ujar Yuliswan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Yuliswan menganggap bahwa perkara ini delik pidana murni. Ia menilai bahwa tak ada alasan untuk KPK bagi meminta penghentian masalah tersebut karena pada ketika kejadian, Novel belum menjadi bagian dari KPK.

Kedatangan Yuliswan ke KPK bagi mengatakan surat dari korban perkara Novel, Dedi Muryadi. Surat tersebut mulai disampaikan kepada pimpinan KPK dengan maksud menyeimbangkan opini yg selama ini cuma muncul dari pihak Novel.

“Klien aku minta penegakan hukum yg benar. Nir ada campur tangan pihak yang lain karena negara kalian adalah negara hukum,” kata Yuliswan.

Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas masalah penganiayaan dan pembunuhan yg dikerjakan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Pengadilan sudah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Pengacara Korban Tolak Penghentian Kasus Novel Baswedan

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top