Kasus pelayanan kesehatan yg merugikan pasien masih kerap terjadi. Pasien kadang kali merasakan kerugian ketika mengadu atau mengajukan gugatan atas pelayanan kesehatan yg tak sesuai dengan standar profesi medik.
Terungkap, penyebabnya adalah masih adanya ketidakharmonisan regulasi di bidang kesehatan. Secara substantif, peraturan perundang-undangan masih mengandung inkonsistensi norma pengaturan, khususnya dalam hal hak pasien.
Hal tersebut ditulis Jovita Irawati dalam disertasinya yg berjudul Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kesehatan dan Akibat Hukumnya Terhadap Praktik Medik dan Eksistensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk meraih gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Jovita menyatakan telah saatnya meneliti kembali peraturan perundang-undangan di Indonesia agar ada keadilan hukum buat masyarakat, pasien, serta penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan dokter.
Dalam disertasinya, Direktur Administrasi Rumah Sakit Pluit ini mengkaji empat peraturan perundang-undangan yg menyinggung hak pasien, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Undang-undang yg sesuatu menyebutkan seperti ini, yg sesuatu menyatakan hak pasien seperti apa. Tapi ternyata berbeda-beda. Inilah yg menyebabkan kebingungan dari masyarakat. Kami harus melakukan yg seperti apa?,” tutur Jovita usai pengukuhan gelar Doktornya di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Itu sebabnya Jovita mengusulkan pembenahan Undang-Undang Kesehatan.
“Sebaiknya dikerjakan pembenahan kembali supaya Undang-Undang Kesehatan itu dikerjakan kodifikasi. Misalnya dengan sesuatu UU Kesehatan, di UU itu diatur kembali hak-hak pasien yg sewajarnya seperti apa. Jadi UU-nya melalui sesuatu pintu,” ujar Jovita.
Kajian dan usulan Jovita dalam disertasinya disetujui oleh Wakil Ketua MPR RI Oesman Bilangan Odang. Ia menyatakan hukum perlu melindungi dokter dan dokter pun perlu menciptakan aturan hukum yg sehat.
“Keduanya sama-sama penting. Jika memang masih ada ketidakharmonisan antara keduanya, itu adalah bagian dari kurang kuatnya sistem. Jadi dalam pembenahan UU itu diperlukan 5S, Strategy, Structure, Skill, System, Speed and Target,” kata Oesman.
Hubungan antara beberapa bidang ini mulai diperbaiki sistemnya. Oleh karena itu, Oesman menyampaikan mulai mengkaji hal ini di MPR.
“Nantinya mulai kita bicarakan di MPR soal ini,” ujar Oesman. (adv)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby