JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivis yg tergabung dalam masyarakat pemantau peradilan Indonesia meminta Mahkamah Agung buat memperbaiki manajemen penanganan masalah di internal MA. Penanganan kasus yg bermasalah dinilai rawan dijadikan lahan korupsi.
Hal itu disampaikan terkait Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna yg ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam perkara suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi MA.
“Ini bukan masalah pertama dan ini menimbulkan pertanyaan, di mana faktor mendasar yg menjadi celah korupsi, kaitannya dengan keadaan sistem dan struktur di MA,” ujar anggota masyarakat pemantau peradilan Julius Ibrani di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Menurut Julius, terdapat tiga permasalahan dalam proses penanganan masalah di MA. Pertama, alur penanganan kasus di MA harus melewati 27 tahapan, sehingga dinilai tak efisien.
Setidaknya alur yg panjang tersebut melibatkan 3 unit kerja yg berbeda, yakni Biro Generik di bawah Badan Urusan Administrasi, kemudian Direktorat Pranata dan Tata Laksana di bawah Dirjen Badan Peradilan.
Selain itu, juga harus melewati Kepaniteraan Muda di bawah Panitera MA.
Kedua, proses minutasi yg terlalu lama. Ketua MA sebenarnya sudah memutuskan SK Nomor 214 Tahun 2014, yg mengatur putusan dikeluarkan paling lama 103 hari. Namun, batas waktu itu dinilai belum cukup, karena format penulisan putusan yg dikerjakan masih memakai sistem manual.
Proses manual tersebut membuat waktu koreksi putusan yg dikerjakan berjenjang oleh hakim menjadi lebih lama juga.
Ketiga, proses penanganan masalah belum sepenuhnya memanfaatkan sistem teknologi informasi. Akibatnya, panitera menjadi kesulitan bagi memantau dan mengetahui status penanganan kasus secara real time.
Belum adanya info detail dalam tahapan minutasi justru digunakan pegawai atau pejabat MA buat memperjual-belikan keterangan kepada pihak yg tengah berperkara.
“Lamanya waktu minutasi menimbulkan beragam implikasi, seperti celah korupsi. Salah satunya, salinan putusan mampu di-setting dengan harga tertentu,” kata Julius.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby