Pejabat MA Ditangkap, Harifin Usulkan Pembentukan Pengawas Khusus Internal

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengusulkan pembentukan pengawas khusus di internal MA.

Hal itu diusulkan menanggapi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

“Saya melihat bahwa salah sesuatu faktor penyebab adalah pengawasan yg lemah. Tanpa pengawasan, hal-hal seperti itu mulai tambah marak dilakukan,” ujar Harifin di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).

Menurut Harifin, terdapat beberapa penyebab pengawasan di internal MA tak berjalan efektif. (Baca: MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB).

Pertama, penanganan masalah di MA tak seluruhnya berada di bawah panitera. MA memiliki sekretariat atau direktorat yg bertugas menerima pendaftaran perkara.

Kedua, tak ada pengawasan khusus terhadap birokrasi internal. Supervisi cuma berupa pengawasan melekat yg dikerjakan masing-masing atasan terhadap bawahan.

“Tidak ada yg mengawasi fungsional. MA milik Badan Pengawas, tapi tak ada yg khusus mengawasi,” kata Harifin.

Menurut Harifin, pengawas internal yg dimaksud adalah suatu unit khusus di Badan Pengawas, guna mengawasi kinerja birokrasi di MA.

Pengawasan yg dikerjakan mampu berkaitan dengan prosedur standar operasi yg sudah dijalankan dengan baik atau tidak.

Misalnya, pengiriman salinan putusan agar putusan hakim bisa langsung dieksekusi. (Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Pejabat di MA).

“Pengawas internal harus aktif, apa SOP telah dijalakan atau belum, dia dapat lihat, apa salinan telah dikirim apa belum. Jadi orang yang lain tak dapat mempermainkan,” kata Harifin.

KPK memutuskan Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka bersama dengan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Gambaran Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Dalam operasi tangkap tangan yg dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta sesuatu koper lainnya yg berisi uang.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Pejabat MA Ditangkap, Harifin Usulkan Pembentukan Pengawas Khusus Internal

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top