Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka.

Andri dijadikan tersangka terkait perkara dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Dengan ditangkapnya pejabat MA, KPK mengungkapkan belum ada indikasi keterlibatan hakim agung dalam perkara ini.

“Enggak ada (hakim terlibat). Itu kan persoalan administrasi saja,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Menurut Priharsa, pengajuan kasasi yg dikerjakan Ichsan telah diputuskan hakim MA sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.

Sementara suap diberikan kepada pejabat MA cuma buat menunda pelaksanaan eksekusinya selama dua bulan. Penundaan ini bersifat administratif. Namun, bagi kelanjutannya, KPK masih mulai mendalami masalah ini.

“Jadi dugaan ketika ini uang senilai Rp 400 juta tersebut diberikan karena ATS diminta bagi melakukan pemberian salinan putusannya saja,” kata Priharsa.

Selain Andri, KPK juga memutuskan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan Direktur PT Gambaran Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.

(Baca: Ditangkap Tangan KPK, Oknum MA Terancam Pemecatan)

Tak cuma ketiganya, pada operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sopir Ichsan serta beberapa orang petugas keamanan di kediaman Andri.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kompas TV KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Suap di MA

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top