Terima Suap, Pejabat MA Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka.

Selain Andri, KPK juga memutuskan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan pengusaha Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka. Ketiganya dijadikan tersangka masalah dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi masalah korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

Dalam kasus kasasi itu, Direktur PT Gambaran Gading Asritama (CGA) Ichsan sudah menjadi terdakwa.

“Menetapkan tiga orang tersangka, ATS, ALE, dan IS,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

(Baca: Ditangkap Tangan KPK, Oknum MA Terancam Pemecatan)

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. KPK sebelumnya menangkap enam orang.

Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan sopir Ichsan dan beberapa orang petugas keamanan.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Terima Suap, Pejabat MA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top