JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka. Selain Andri, KPK juga memutuskan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan Direktur PT Gambaran Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yg dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta sesuatu koper lainnya yg berisi uang. Namun KPK belum menaksir jumlah uang dalam kopor yang lain tersebut.
“Uang 400 juta dalam bentuk rupiah dan pecahan Rp. 100 ribu. Yang di koper belum bisa informasi,” kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2016).
Untuk diketahui, sejumlah uang tersebut disita di kediaman Andri di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang. Pada ketika itu, Andri turut ditangkap KPK bersama dengan beberapa orang petugas keamanan.
(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)
Andri, Ichsan, dan Awang dijadikan tersangka terkait masalah dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Menurut Priharsa, putusan hakim agung telah membuat putusan atas pengajuan kasasi Ichsan sehingga berkekuatan hukum tetap. Setelah diputuskan, salinan putusan hakm seharusnya diberikan kepada eksekutor bagi dijalankan.
KPK menduga suap dikerjakan bagi menunda salinan putusan itu.
(Baca: Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung )
“Jadi dugaan ketika ini uang senilai Rp 400 juta tersebut diberikan karena ATS diminta buat melakukan penundaan pemberian salinan putusannya saja,” kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun beberapa tersangka lainnya, Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby