PAN: Dewan Pengawas Tak Boleh Lebih Kuat Dari Komisioner KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi PAN menegaskan, hingga kini masih mendukung revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Fraksi PAN memberikan catatan terkait revisi tersebut.

Ketua Fraksi PAN di DPR, Mulfachri Harahap mengatakan, terkait rencana pembentukan Dewan Pengawas, lembaga itu tidak boleh lebih kuat dari komisioner KPK.

Hal itu senada dengan sikap Fraksi Demokrat yg belakangan menolak mendukung revisi UU KPK.

“Saya kira aku sepakat, pengawas tak boleh lebih berkuasa dibandingkan komisioner KPK,” kata Mulfachri, Sabtu (13/2/2016) di Jakarta.

Di dalam Pasal 37 D draf revisi UU KPK disebutkan, dewan pengawas dipilih dan diangkat presiden.

Proses pemilihan itu diawali dengan seleksi oleh tim seleksi yg dibentuk presiden. (baca : Luhut Sebut KPK Dahulu Menyadap Semaunya)

Kemudian, masih dalam pasal yg sama, ada beberapa tugas penting dewan pengawas yg diusulkan, merupakan memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan memutuskan kode etik pimpinan KPK.

Menurut Mulfachri, pasal tersebut perlu dirumuskan kembali agar wewenang Dewan Pengawas tak terlalu besar.

“Nah kalian mulai atur nanti, kira-kira sejauh mana pengawas diberi kewenangan melakukan pengawasan dan apa saja hal yg boleh diawasi,” ujarnya.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : PAN: Dewan Pengawas Tak Boleh Lebih Kuat Dari Komisioner KPK

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top