JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, segala unsur petinggi negara ini sudah bersinergi buat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sinergi terjadi antara penyelenggara negara, penegak hukum dan swasta yg berkepentingan.
“Siapa yg melemahkan KPK? Ya, mereka yg disasar KPK. Penyelenggara negara, penegak hukum dan swasta yg terkait. Ini aktor-aktor yg melakukan perlawanan selalu terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Fickar di di Sekretariat Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016) sore.
“Dan ternyata di kalangan pemerintah pun menginginkan supaya UU KPK direvisi. Jadilah mereka-mereka ini bersinergi,” lanjut dia.
Menurut Fickar, upaya melemahkan KPK itu sudah terjadi bukan sekali beberapa kali. Namun, sejak KPK dibentuk. Oleh sebab itu, revisi UU KPK yg prosesnya sedang berlangsung ketika ini dianggap sebagai ‘perlawanan yg selalu membara’.
Pelemahan KPK tampak pada poin-poin yg diusulkan bagi direvisi. Yakni penggunaan wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan mesti izin dewan pengawas serta memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.
“Tentu saja isu pelemahan KPK melalui revisi UU senantiasa dibantah para pemegang kekuasaan dan pembentuk UU alias DPR. Sebaliknya mereka menyatakan revisi UU KPK adalah bagi memperkuat KPK, seperti juga yg dikemukakan Presiden. Tapi benarkah demikian? Saya rasa tidak,” lanjut Fickar.
Sebelumnya, dalam meeting Badan Legislasi Rabu (10/2/2016) lalu, sembilan fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, menyetujui revisi itu.
Hanya Fraksi Partai Gerindra yg menolak revisi UU KPK karena menganggap substansi pasal yg ada di dalamnya cenderung melemahkan.
Namun belakangan, Ketua Generik Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat buat menolak revisi UU KPK.
Selain itu Fraksi PKS juga memberi sinyal menolak revisi itu.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby