JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah sudah memutuskan 50 daerah sebagai wilayah pelaksanaan awal pemberlakuan kartu identitas anak (KIA) bagi 2016.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, KIA nantinya mulai otomatis menjadi kartu tanda penduduk karena nomornya tidak mulai berubah.
“Nanti kalau dia telah berusia 17 tahun otomatis itu menjadi KTP karena nomornya tak diganti,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
KIA, lanjut Tjahjo, memiliki banyak manfaat, antara yang lain buat mengurus seluruh keperluan secara mandiri, seperti membuka rekening bank dan mengurus paspor.
“Kalau sekolah mewajibkan menabung, tak harus pakai KTP orangtua, dia dapat menabung,” tutur Tjahjo.
Sebelum KIA diberlakukan secara nasional tahun ini, telah ada 10 daerah kabupaten atau kota yg menerapkan lebih dahulu inovasi daerah dalam memenuhi hak anak.
Daerah tersebut antara yang lain Yogyakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, dan Bantul.
“Inovasi daerah yg bagus ini kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA agar bisa berlaku nasional dengan standar yg sama, baik dalam bentuknya maupun elemen datanya,” kata dia.
Untuk tahun 2016 ini, pemerintah sudah memutuskan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yg dilanjutkan selalu ke seluruh daerah sampai tuntas di 514 kabupaten atau kota.
Dana anggaran yg disediakan buat tahun 2016 sebesar Rp 8,7 miliar. Dana anggaran ini mulai digunakan bagi sosialisasi pelatihan dan penyediaan lembaran blangko KIA.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby