Pokok Pikiran Tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara

Apabila kami hendak membahas semua satu yg berhubungan dengan pertahanan dan keamanan suatu Negara, maka seyogyanya kalian harus mampu melihatnya dari dimensi yg utuh.  

Kita harus akan melihatnya dari unsur-unsur ketiga matra (darat, laut dan udara) yg sangat erat mempengaruhi cara berpikir strategis tentang bagaimana mengelola sistem pertahanan dan keamanan Negara.

Petualangan umat manusia di atas daratan mampu dikatakan telah selesai dalam arti manusia telah mengetahui dengan pasti batas dari daratan tempat mereka hidup.  

Demikian pula apabila kalian membahas tentang perairan atau matra laut, manusia dengan ilmu pengetahuan yg dimilikinya telah memahami benar sampai dimana gerangan wilayah perairan di permukaan bumi ini.   

Akan tapi bila orang telah akan membicarakan tentang udara, angkasa, ruang angkasa atau dirgantara, maka sampai detik ini pun tak seorang manusia di permukaan bumi ini yg tahu di mana sebenarnya batas ruang udara itu.  

Dengan perkataan yg sederhana tentang perjalanan dan atau petualangan umat manusia, maka bisa dikatakan bahwa perjalanan manusia di daratan telah selesai, demikian pula petualangan di lautan luas telah mencapai garis batasnya yg sangat jelas diketahui keberadaannya.  

Dengan membandingkan kedua matra tersebut, maka bila kami mencoba membahas tentang udara yg hingga kini tak diketahui batasnya, sebenarnya kalian bisa memaklumi buat menyampaikan udara adalah dimensi dari sesuatu perjalanan yg baru saja dimulai.  

Kita belum tahu sampai di mana keberadaan udara itu, di mana batasnya, di mana udara mulai berakhir. Ilmu pengetahuan manusia belum mampu mencapai sesuatu pengetahuan dan pemahaman seberapa luas dirgantara kalian ini.  

Dengan keadaan seperti itu, maka mampu dikatakan bahwa udara adalah “masa depan” umat manusia. Darat dan laut adalah masa dahulu dan masa sekarang sementara udara masih memberikan yg luas untuk kehidupan umat manusia.  

Itu pula sebabnya perlombaan menggali  ilmu pengetahuan dalam konteks ekplorasi udara dan ruang angkasa sudah menjadi ajang persaingan yg sengit dari  orang-orang cerdas di negara-negara maju.  

Karena menyangkut masa depan umat manusia yg hidup dipermukaan bumi, maka negara-negara yg bermusuhan dalam perang dunia yg lalu, kini bersatu padu melakukan  dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam upaya menembus udara dan ruang angkasa bagi sebesar-besar kemaslahatan manusia di bumi ini.  

Manusia yg keberadaannya selalu berkembang memprediksi bahwa daratan dan lautan tempat mereka tinggal, pada sesuatu saat telah tak sanggup lagi memberikan kehidupan. Udara dan ruang angkasa sudah menjadi hidup masa depan.

Kesemua itu kemudian menjadi sangat penting, bila kalian hendak membicarakan mengenai pertahanan keamanan negara, karena Indonesia pada kenyataannya adalah  sebuah Negara yg terdiri dari 1/3 daratan, 2/3 perairan atau lautan dan 3/3 nya terdiri dari unsur udara.  (Prof.DR.Priyatna Abdurrasyid).

Udara dari perspektif Kedaulatan Sebuah Negara

Pertahanan dan Keamanan Negara sebenarnya mulai bermuara pada format, atau sangat erat bertaut dengan apa yg kadang kami kenal sebagai kedaulatan atau kehormatan dan harga diri dari sebuah negara. 

Bila matra udara mulai kami tinjau dari sudut pandang kedaulatan negara, maka mulai sangat menarik bila dicermati uraian dari Prof (em) Dr.E. Saefullah Wiradipraja,SH,LL.M.  

Uraian Sang Professor adalah sebagai berikut :

From a state sovereignty point of view, the role of airspace above its territory is so important and strategic, not only for the economy, but also for the politics, social, culture and for the defence and security of the country as well.  

There is no state in the world wich does not have  airspace territory, but there are some States which do not have waters (seas) territories.

The sovereignty of  a state over the airspace above its territory has been recognized by International Convention, i e Chicago Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention 1994).  

This recognition is not only for the contracting state but also for all states eventhough they are not member of the Convention.

The strange things is that Indonesia as an archipelagic state with more than 17.000 islands, there is no article in its Constitution which states that airspace above its territory is under the sovereignty of Indonesia, eventhough the Constitution has already been revised four times.

In article 33 (3) of the Constitution 1945 (as the original text) states that “land and waters and natural resources which exist in them are under the control of State and used for the greatest of people prosperity”  (“airspace” is not included)

Uraian tersebut dengan gamblang mengutarakan betapa pemahaman tentang keberadaan udara sebagai sebuah unsur utama dan strategis dari sebuah negara ternyata masih belum juga memperoleh perhatian yg memadai bagi dicantumkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.

Unsur penting dari sebuah Negara

Kalau kami mulai membahas lebih lanjut  tentang pertahanan dan keamanan Negara, mungkin mulai lebih memudahkan bila kalian melihat terlebih dulu tentang hal yg berhubungan segera dengan unsur-unsur penting dari sebuah negara.

Salah sesuatu referensi yg bisa memudahkan pemahaman kami mengenai unsur penting sebuah negara adalah Konvensi Montevideo tahun 1933.  

Ada empat faktor yg sudah dicantumkan dalam konvensi Montevideo di tahun 1933 itu merupakan wilayah, penduduk yg tetap, pemerintahan yg efektif dan diakui keberadaannya atau internationally recognize.

Dengan demikian setiap ketika kalian membicarakan tentang keberadaan sebuah Negara maka telah seharusnya mulai berhubungan segera dengan wilayah dari negara itu, kemudian juga mengenai keberadaan penduduk yg menetap secara tetap di wilayah tersebut.  

Demikian pula, wilayah dan penduduk yg tetap itu telah harus memiliki sesuatu sistem pemerintahan yg berjalan efektif dalam arti  memiliki kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahannya dengan baik.   

Tidak cuma wilayah, penduduk dan pemerintahan yg efektif, mulai tapi juga diperyaratkan sebagai “diakui” keberadaanya dalam pentas internasional, atau kadang juga disebut sebagai “Internationally Recognize”.  Itu segala yg tercantum di Konvensi Montevideo tahun 1933.

Wilayah dan Kedaulatan hubungannya dengan UUD 1945

Berikutnya, marilah kalian bahas tentang bagaimana hubungan sebuah wilayah atau wilayah tertentu dengan kedaulatan.  

Wilayah adalah yaitu sebuah landasan untuk keberadaan “kedaulatan”. Jadi Wilayah dan Kedaulatan memiliki hubungan yg “mutlak”.  

Sementara itu, kedaulatan mulai memungkinkan atau menimbulkan adanya “kewenangan eksklusif buat sebuah tindakan hukum buat melarang pemerintahan asing melakukan tindakan apapun tanpa ijin.”  

Itu sebabnya, maka tanpa sebuah kedaulatan, suatu Negara tak mulai mungkin mampu melaksanakan “Hak dan Kewajibannya”.

Sekarang, marilah kami melihat UUD 1945 terutama pada Pasal 33 ayat (3) yg bunyinya sebagai berikut :

Bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan buat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dapat dilihat dengan sangat jelas makna dalam uraian pasal (3) tersebut  bahwa tak terdapat kata “udara” di situ. Dengan uraian yg seperti itu maka mulai sangat gampang bagi dipahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia cuma berdaulat terhadap Tanah/daratan serta Air/Laut dan perairan pedalaman.  

Undang–undang Dasar 1945 tak atau belum mencantumkan “udara” sebagai yg harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Realita yg dihadapi adalah bahwa memang sudah ada dua undang-undang dan perturan penerbangan yg telah mencantumkan atau menyebut bahwa udara adalah juga yaitu bagian dari kedaulatan Negara.  

Beberapa diantaranya adalah : Undang–undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Bab I Pasal 1 dan juga pada Bab IV Pasal 5.  

Selain itu juga terdapat pada Undang-undang nomor 6 tahun 1996 Tentang perairan Indonesia Bab II Pasal 4.  

Masalahnya adalah undang-undang tersebut bila dirunut kemana undang-undang tersebut mengacu atau bersandar sebagai pijakannya, maka dia mulai terputus dan tak nyambung atau bisa bersandar kepada konstitusi Negara, dalam hal ini Undang-undang Dasar 1945

Kelemahan sebagai Negara yg Kaya

Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak cuma yaitu negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, mulai tapi juga yaitu “The biggest archipelagic state in the World” , yg sekaligus  juga berada pada letak strategis yg sangat menentukan dalam  sistem perhubungan/komunikasi global. 

Nilai strategisnya menjadi bertambah berkali lipat karena Indonesia juga membujur panjang pada alur garis khatulistiwa.  Indonesia adalah the longest state along the Equator, tempat atau lokasi yg paling ideal bagi mengorbitkan satelit geostasioner (GSO). 

Airspace Indonesia tak cuma yaitu kawasan yg paling luas cakupannya di kawasan Asean dan Pasifik Selatan tapi juga memiliki nilai ekonomi yg paling tinggi, karena berada diantara 2 benua dan 2 samudera.  

Lebih jauh lagi, Indonesia atau kawasan nusantara ini adalah sebuah kawasan yg “sangat” kaya mulai sumber daya alamnya.  

Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, maka tak bisa disangsikan lagi bila ada yg mengutarakan bahwa Indonesia adalah pada kenyataannya  sebuah Negara yg kaya.

Sayangnya adalah bahwa telah ratusan bahkan ribuan tahun yg lalu, Asia Timur Jauh termasuk Indonesia dijajah atau menjadi koloni negara-negara barat.  

Kekayaannya tak atau belum dinikmati rakyatnya sendiri mulai tapi telah sejak lalu kala dinikmati negara lain.  

Salah sesuatu penyebab utamanya adalah,  karena tak memiliki kekuatan laut yg sanggup melawan atau sekedar bertahan dari serbuan negara-negara barat. 

Alfred Thayer Mahan yg hidup di tahun 1800-an, seorang Laksamana Bahari US Navy, ahli geostrategic dan sejarawan terkenal, menyampaikan bahwa konsep dari kekuatan laut atau “sea-power” adalah  “Base on the idea that countries with greater naval power will have greater world wide impact”.  

Jadi kalian harus melihat kepada sejarah terlebih dulu sebelum kemudian menentukan mulai kemana kami pergi.

Sejarawan Inggris terkenal, bernama Peter Carey, ketika merayakan hari ulang tahun Pangeran Diponegoro ke 228, pada 11 November 2013 launching buku tentang Pangeran Diponegoro yg diberi judul “Takdir”.  

Di dalam buku yg setebal ratusan halaman itu ada tulisan menarik tentang Indonesia.   Tulisan yg merefleksikan kekecewaan dirinya (Peter Carey) terhadap sikap orang Indonesia terhadap sejarahnya sendiri. 

Berikut ini adalah sepotong kutipannya  “Tanpa cinta dan penghargaan pada sejarah mereka sendiri, Indonesia mulai terpecah dan orang-orang Indonesia mulai hidup terkutuk selamanya di pinggiran dunia yg meng-global tanpa tahu siapa diri mereka sebenarnya dan mulai kemana mereka pergi”

Dasar filosofis tentang Pertahanan Keamanan Negara

Dalam membahas tentang sektor pertahanan keamanan negara, buat memudahkannya adalah melihat kepada dasar pemikiran dari upaya mengamankan sebuah rumah.  

Karena prinsip dari sebuah upaya pengamanan adalah terus bersandar pada upaya mencegah dari pada menanggulangi karena telah terlanjur terjadi.  

Upaya pengamanan rumah mulai terus berorientasi dan fokus kepada usaha mencegah maling  masuk dan bukan mengupayakan buat memiliki kemampuan mengejar-ngejar maling yg telah terlanjur masuk rumah.  

Itu sebabnya, maka kebanyakan atau bahkan hampir seluruh rumah membangun pagar di sepanjang garis batas tanah yg dikuasainya, dalam upaya mencegah maling masuk.  

Analog dengan itu maka segala negara sebenarnya juga membangun pagar di sepanjang perbatasan negaranya bagi mencegah maling masuk.  

Karena dimensi sebuah negara itu sangat luas, maka mampu dikatakan tak mungkin sebuah negara mulai sanggup membangun pagar di sepanjang garis perbatasan negaranya.  Padahal, sejarah dunia membuktikan bahwa penyebab perang dan ajang sengketa antar negara terus mulai bermula dari garis perbatasan negara.  

Dengan demikian maka Negara-negara di permukaan bumi ini mulai lebih memprioritaskan terlebih dulu bagi memagari garis perbatasan dari negaranya yg berpotensi menjadi ajang sengketa. Memagari terlebih dulu kawasan perbatasan rawan konflik. Memagari “critical border”nya.  

Ini segala yg menjelaskan kepada kami semua, mengapa China membangun “Tembok China” atau “The Great Wall” yg dibangun tanpa henti hampir lebih dari 3 generasi. Itu adalah “critical border” Negara China.  

Demikian pula kami mengenal “Tembok Berlin” dan kemudian juga SDI (Strategic Defense Inisiative) nya Ronald Reagan di era Perang dingin.  Sebuah pagar imajiner yg bertujuan membendung ICBM (Intercontinental Balistic Missile) dari blok timur (Pakta Warsawa) yg mengarah pada sasaran strategis Negara-negara NATO (North Atlantic Treaty Organization).

Dalam konteks yg seperti itulah kemudian dengan gampang mampu dianalogikan pada daerah perbatasan Indonesia yg sebagian besar berujud perairan, maka dibutuhkan (pagar perbatasan) yang  berupa kekuatan laut yg memadai.  

Namun harus diingat bahwa kekuatan laut tanpa kekuatan udara yg memayunginya (Air Superiority dan Air Supremacy) maka tak aka nada artinya apa-apa.  

Negeri ini membutuhkan kekuatan laut dan kekuatan udara yg cukup bagi tujuan pertahanan dan keamanan Sang Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa.  

Nenek Moyangku orang Pelaut, anak cucuku adalah insan dirgantara !

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Pokok Pikiran Tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top