JAKARTA, KOMPAS.com – Naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak sinkron.
Sejumlah perubahan yg diatur dalam naskah akademik berbeda atau bahkan tak ada dalam draf yg kini sudah disepakati oleh DPR.
Dalam naskah akademik yg didapat Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Selasa (16/2/2016), disebutkan bahwa izin penyadapan yg dikerjakan KPK harus melalui ketua pengadilan.
Hal ini bagi mencegah agar tak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyadapan yg dikerjakan KPK.
Kesewenang-wenangan itu seandainya penyadapan dikerjakan terhadap pihak-pihak yg belum dikerjakan proses pro justicia atau proses penyidikan.
Padahal, draf RUU KPK Pasal 12 yg telah disepakati ketika ini mengatur bahwa penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Dalam naskah akademik masih diatur kewenangan penuntutan KPK.
Dijelaskan bahwa penuntutan yg selama ini telah menjadi salah sesuatu kewenangan KPK perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan.
Dengan begitu, tak terjadi tumpang tindih antara KPK dan kejaksaan.
Sementara, dalam draf revisi yg telah disepakati sejauh ini, tidak diatur mengenai wewenang penuntutan KPK.
Dalam naskah akademik juga masih diatur mengenai pelimpahan masalah dari KPK kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Pelimpahan ini dikerjakan apabila masalah yg ditangani KPK ternyata memiliki kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar.
Sementara, Pasal 11 huruf c UU KPK mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yg menyakut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Selain itu, draf yg sudah disepakati juga tidak mengatur mengenai pelimpahan kasus.
Memang berbeda
Pengusul revisi UU KPK Risa Mariska mengakui perbedaan naskah akademik dengan draf revisi yg ketika ini telah disepakati.
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena naskah akademik tersebut telah dibuat oleh pengusul sejak Oktober 2015 lalu.
Setelah itu, muncul berbagai perkembangan sehingga poin-poin yg mulai direvisi dalam UU KPK berubah.
“Pada ketika itu ada 8 poin yg mulai diubah. Setelah ada pembahasan, ramai kan. Setelah ramai itu kami evaluasi, dengar masukan berbagai pihak, jadilah cuma empat poin,” kata Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Politisi PDI-P ini, menilai, naskah akademik tersebut tak perlu diperbarui dan disesuaikan dengan draf RUU yg telah disepakati ketika ini.
Sebab, naskah akademik itu cuma yaitu sebuah landasan awal.
“Enggak persoalan itu kan (berubah) setelah pembahasan, artinya legal standing telah ada, dasarnya telah ada,” ujar dia.
Risa mengatakan, bukan tak mungkin pembahasan revisi UU KPK mulai kembali melebar selama masih mengikuti naskah akademik yg ada.
Jika pembahasan di Baleg menyepakati bahwa penuntutan KPK perlu dihilangkan dan dialihkan ke Kejaksaan, kata dia, maka hal tersebut mampu saja direalisasikan.
“Itu tergantung pembahasan di Badan Legislasi DPR. Barang ini kan telah di Baleg, bukan lagi di pengusul,” kata Risa.
Pelemahan
Peneliti Lembaga Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai, tidak sinkronnya naskah akademik dan draf RUU KPK ini menjadi bukti yang lain upaya pelemahan KPK.
Pelemahan KPK tak cuma tergambar pada pasal-pasal yg mulai diubah, tetapi juga proses pembuatan RUU itu sendiri.
Menurut dia, draf RUU seharusnya terus mengacu pada naskah akademik yg biasanya berisi kajian teoritik tentang prinsip-prinsip dasar yg ingin diatur melalui RUU tertentu.
Naskah akademik yaitu basis teoritik sementara draf yaitu operasional dari teori yg dituangkan dalam bentuk aturan-aturan teknis RUU.
“Jadi mestinya antara kaidah teoritik dalam Naskah Akademik dengan draf-draf peraturan dalam RUU sedapat mungkin sinkron karena draf dibikin berdasarkan NA,” kata Lucius.
Jika ditemukan adanya ketidaksinkronan antara naskah akademik dan draf RUU KPK, lanjut Lucius, maka itu cuma menegaskan betapa muatan kepentingan partai pengusul bagi melemahkan KPK sangat besar dalam revisi ini.
Ia mengatakan, mungkin saja penyusun naskah akademik adalah pihak yang lain yg berbeda dari penyusun draf dan tidak mengacu pada naskah akademik.
“Intinya kepentingan yg kuat dari partai membuat konsep teoritik sebagai acuan menjadi tidak penting. Partai telah bersikap dan berpendirian tertentu sebelum naskah akademik mereka buat. Jadi kepentingan sepihak parpol yg menjadi rujukan revisi, bukan konsep ilmiah yg tertuang melalui naskah akademik,” papar Lucius.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby