Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo selalu mengamati gelombang penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU itu menuai penolakan publik karena ditengarai mulai memperlemah KPK.

Staf Spesifik Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP menyampaikan bahwa dirinya sempat membicarakan polemik revisi UU KPK dengan Presiden Jokowi. Sikap Jokowi, kata Johan, mulai menolak revisi seandainya dimaksudkan buat melemahkan KPK.

“Berkaitan dengan adanya gelombang kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK, Presiden tetap konsisten revisi itu harus dimaksudkan bagi memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Johan menuturkan, Presiden Jokowi juga mulai menelaah lagi usulan Dewan Perwakilan Rakyat dalam merevisi UU KPK setelah kembali dari tugas kenegaraan di Amerika Serikat. (baca: PDI-P: Fraksi Lain Jangan Hanya Provokasi Tolak Revisi UU KPK)

Jokowi ingin revisi undang-undang itu dikerjakan sesuai publik dan penguatan KPK.

Meski demikian, Johan menyatakan bahwa Presiden Jokowi belum mengatakan detail poin-poin yg dimaksud dengan penguatan atau pelemahan KPK. Alasannya, karena draf revisi UU KPK sampai ketika ini masih berada di DPR.

“Ada fraksi (di DPR) yg menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK, hal ini juga dicermati Presiden,” ujarnya. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

Secara pribadi, Johan menuturkan bahwa pelemahan KPK mulai terjadi seandainya dalam revisi diselipkan pasal yg membatasi masa tugas KPK, menghapus kewenangan penuntutan, dan diaturnya mekanisme penyadapan dengan izin pengadilan.

Mengenai rencana dibentuknya dewan pengawas KPK, kata Johan, usulan ini juga belum dijelaskan detail oleh DPR. Karena itu, Presiden Jokowi belum memberikan penilaian.

“Ini pendapat pribadi, bukan pendapat Presiden, jelas memperlemah kalau kewenangan dewan pengawas terlalu powerfull,” kata mantan pimpinan KPK itu.

Sama halnya dengan rencana memberikan KPK kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)

Kewenangan itu juga dianggap Johan sangat riskan karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum di internal KPK.

“Ini telah bicara detail ya, kalau Presiden kan tak bicara detail,” ujarnya.

Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. (baca: Gerindra Minta Demokrat dan PKS Tolak Revisi UU KPK di Paripurna)

Ada empat poin yg menjadi fokus revisi UU tersebut, merupakan keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas revisi UU KPK dalam pertemuan paripurna pada Kamis (18/2/2016).

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top