JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Spesifik Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memerlukan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikn (SP3).
Alasannya, proses penyelidikan dan penyidikannya berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan agung.
Johan menyampaikan hal ini dalam kapasitas sebagai mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK, bukan sebagai Juru Bicara Presiden.
“Banyak persepsi yg muncul pengeluaran SP3 itu dapat menjadi barang dagangan, tergantung dengan pesanan terdakwa,” kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ia melanjutkan, proses penyelidikan di KPK dimanfaatkan buat mencari beberapa alat bukti.
Setelah mendapat beberapa alat bukti, KPK segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berikut memutuskan tersangka.
“Ketika seseorang belum ditemukan bukti-bukti yg firm maka tak boleh dinaikkan ke proses penyidikan, karena itu yg dibawa KPK ke pengadilan itu terus diputus bersalah,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Johan, tak perlu ada lagi perdebatan mengenai perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3.
Berdasarkan pengala menjadi bagian dari KPK, Johan menjamin bahwa penetapan tersangka dikerjakan sangat cermat dan hati-hati.
“Makanya penyelidikan di KPK seringkali lama dan melalui proses panjang. Untuk menjadikan penyelidikan menjadi penyidikan itu harus dikerjakan ekspose gelar masalah berkali-kali sehingga itu ga perlu lagi SP3,” papar Johan.
Namun, kata Johan, kewenangan KPK menerbitkan SP3 dapat dikerjakan sebagai jalan keluar seandainya tersangka meninggal dunia sebelum diputus dalam persidangan.
“Kalau misalnya enggak ada bukti dan dijadikan tersangka, siapa yg salah? Bukan undang-undang, tetapi orangnya,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby