JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya mengungkapkan, timnya sudah mengatakan rekomendasi hasil pengkajian terkait Gafatar ke Komisi Fatwa MUI.
“Saya sebagai ketua tim telah mengatakan hasil pengkajian ke Komisi Fatwa. Mestinya ke pimpinan, hanya pimpinan ada kegiatan. Akhirnya, kalian diperintahkan segera ke Komisi Fatwa,” ujarnya saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Menurut dia, ada beberapa pertanyaan yg digunakan sebagai dasar pengkajian. Pertama, apakah ada kaitannya antara Gafatar dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yg sebelumnya dinyatakan sesat oleh MUI.
(Baca: Menag: Gafatar Terindikasi Kuat Lakukan Makar)
Kedua, apakah segala kegiatan yg dikerjakan Gafatar menyimpang dari ajaran agama atau tidak. MUI sudah melakukan kajian, akan dari dokumen, buku, hingga pemberitaan di media bagi menjawab beberapa pertanyaan itu.
“Kami menyimpulkan beberapa pertanyaan tadi terpenuhi. Kegiatan keagamaannya masuk dalam 10 kriteria kegiatan sesat. Itu baru kesimpulan, yg menentukan sesat atau tak itu nanti Komisi Fatwa,” kata Utang.
Dia juga menambahkan, terkait 10 kriteria organisasi mampu dikatakan sesat, yg paling menonjol adalah pengakuan bahwa Ahmad Mosshadeq yg dianggap sebagai mesias.
(Baca: Jubir Gafatar: Kami Sudah Bubar, Tak Akan Penuhi Undangan MUI)
“Itu yg paling menonjol. Artinya, mereka mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad. Itu implikasi yg sangat kuat,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa eks Ketua Generik Gafatar Mahful Tumanurung dalam bukunya mulai meramu tiga agama menjadi satu.
“Yang menulis adalah ketua umumnya sendiri. Saudara Mahful itu dan ia menulisnya ketika masih di Al-Qiyadah Al-Islamiyah,” ucap Utang.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby