JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Interaksi Bahari Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit bagi diperiksa sebagai tersangka.
KPK menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Termin III Kemenhub tahun 2011.
“KPK memeriksa BRM sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2015).
Pemeriksaan Bobby sebagai tersangka pada hari ini yaitu pertama kalinya.
Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut, Djoko Pramono, dalam perkara yg sama.
Dalam kasus ini, Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya buat memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.
Keduanya memerintahkan ketua panitia lelang buat melakukan pengaturan lelang dan memenangkan PT HK.
Setelah itu, keduanya diduga menerima fee dari PT Hutama Karya.
Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Bahari Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Bahari Kementerian Perhubungan, Sugiarto.
Nama Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan.
Bobby selaku atasan Kuasa Pengguna Aturan disebut menerima Rp 480 juta, sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp 620 juta.
KPK menduga perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby