JAKARTA, KOMPAS.com – Salah sesuatu poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK perlu diberi wewenang buat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dalam naskah akademik revisi UU KPK yg didapatkan Kompas.com dari Badan Legislatif DPR, Selasa (12/7/2016), dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena ada sejumlah orang yg menyandang status tersangka selama bertahun-tahun sehingga tidak jelas status hukumnya.
Padahal, berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-Undang KPK menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum.
Salah sesuatu perkara yg dijadikan contoh adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yg terjerat masalah korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM).
Saat ini, Jero Wacik sudah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara.
Selain mengenai kepastian hukum, dalam naskah akademik juga dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena penyidik KPK juga adalah manusia biasa yg dapat saja melakukan kesalahan.
Oleh karena itu, KPK harus diberi kewenangan buat mengeluarkan SP3 dalam masalah yg sudah dikerjakan penyidikan, tapi ternyata kekurangan alat bukti.
Dengan kewenangan penerbitan SP3, maka KPK tidak perlu ngotot meneruskan proses penyelidikan seandainya memang tidak milik bukti permulaan yg cukup atau karena alasan yang lain sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby