“Keinginan Revisi UU Hanya Dilandasi Ketidaksukaan Terhadap KPK”

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak memiliki urgensi. 

Menurut dia, rencana revisi tersebut cenderung kelihatan sebagai program legislasi yg didasari kepentingan politik.

“Ini adalah legislasi politik. Keinginan revisi UU cuma dilandasi rasa ketidaksukaan terhadap KPK,” kata Bivitri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

Menurut Bivitri, revisi UU seharusnya dilandasi kepentingan yg sangat mendesak. Misalnya, UU yg lama dinilai dan dibuktikan tak bisa meningkatkan efektivitas KPK. (baca: Kewenangan SP3 untuk KPK Dikhawatirkan Diperjualbelikan)

“Kami tak melihat ada persoalan konstitusional di KPK. Bahkan, dari segi efektivitas, KPK masih cukup efektif dibanding lembaga penegak hukum lain,” kata Bivitri.

Setidaknya, terdapat beberapa hal yg membuktikan revisi UU KPK tak memenuhi syarat urgensi. Pertama, meskipun sudah berkali-kali diajukan uji materi, Mahkamah Konstitusi tak pernah sekalipun menyebutkan bahwa UU KPK menyalahi konstitusi.

Kedua, dalam data 2014, KPK mendapat predikat sebagai institusi penegak hukum yg paling berhasil dalam pemberantasan korupsi. (baca: Ruhut Tagih Janji Jokowi bagi Kuatkan KPK)

Berdasarkan statistik, pada 2014 Kepolisian menangani 123 perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 132 miliar.

Kemudian, Institusi Kejaksaan, selama 2014 menangani 472 perkara korupsi dengan nilai perkara mencapai Rp 1,7 triliun.

Sementara KPK, pada 2014 berhasil menangani 34 perkara korupsi, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun. (baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

Menurut Bivitri, rencana revisi UU KPK sangat dipengaruhi keresahan sejumlah politisi dan pejabat publik yg khawatir masalah korupsinya mulai dibongkar oleh KPK.

Dengan demikian, argumentasi bahwa diperlukan revisi karena KPK tak efektif, adalah argumentasi yg tak benar. (baca:Penolakan Publik atas Revisi UU KPK Jadi Pertimbangan Jokowi)

Revisi yg telah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang untuk KPK buat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian, larangan untuk pimpinan KPK yg mengundurkan diri bagi menduduki jabatan publik, serta pemberhentian untuk pimpinan KPK yg dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : “Keinginan Revisi UU Hanya Dilandasi Ketidaksukaan Terhadap KPK”

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top