Kartu Identitas Bantu Anak Agar Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Program Kartu Bukti diri Anak (KIA) yg diluncurkan Kementerian Dalam Negeri salah satunya bertujuan bagi mendidik anak agar lebih mandiri.

KIA nantinya mampu digunakan bagi berbagai keperluan yg berkaitan dengan pemenuhan hak anak.

“KIA ini bagian dari upaya agar anak-anak mendapat hak sebagai warga negara berdasarkan konstitusi,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh ketika dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

KIA mulai dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis pertama untuk anak yg berusia 0 sampai 5 tahun. Sementara, macam yg kedua bagi anak yg berusia 5 sampai 17 tahun. (baca: Mulai Tahun Ini, Balita dan Anak Wajib Punya Kartu Identitas)

Menurut Zudan, kemandirian mulai akan diajarkan pada anak ketika memasuki usia sekolah. KIA bisa digunakan ketika anak membutuhkan akses publik, seperti akses kesehatan.

“Misalnya ketika ke puskesmas, anak nantinya tak perlu lagi mengandalkan orangtua bagi mendaftar sebagai pasien, cukup dengan memperlihatkan KIA,” kata Zudan.

Selain itu, KIA mampu digunakan oleh anak ketika mengurus keperluan data penduduk yg berhuhungan dengan Keimigrasian, terkait pendidikan atau ketika ingin membuka rekening di bank. (Baca: Ini Cara Membuat Kartu Bukti diri Anak)

Mulai 2016, semua anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Bukti diri Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Bukti diri Anak.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Kartu Identitas Bantu Anak Agar Mandiri

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top