Demokrat: KPK Bisa Bubar Kalau Revisi Tetap Dijalankan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sikap Partai Demokrat menolak revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditegaskan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) Jefri Riwu Kore.

Menurut Jefri, perubahan UU KPK sangat tak tepat karena mulai melemahkan kpk dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Kami Fraksi Partai Demokrat menolak tegas revisi tersebut agar KPK dapat bekerja secara maksimal dalam pemberantasan korupsi. KPK mampu bubar kalau revisi ini dijalankan,” ucap Jefri melalui informasi tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Ada dua poin revisi yg ditolak oleh Fraksi Partai Demokrat, antara yang lain terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

(Baca: Pro dan Kontra Isi Revisi UU KPK, Apa Kata Jokowi?)

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengungkapkan, KPK tak memerlukan SP3 karena sejak awal sangat berhati-hati dalam memutuskan seorang tersangka.

Terbukti, sejak berdiri hingga ketika ini, segala tersangka akhirnya divonis bersalah di pengadilan.

“Dari 2002 sampai sekarang belum ada satupun yg bebas murni,” kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2016).

Ruhut juga mengaku tak setuju dengan aturan penyadapan yg harus melalui izin dewan pengawas. Menurut Ruhut, KPK selama ini pun sangat hati-hati dalam melakukan penyadapan.

(Baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yg “Balik Badan” soal Revisi UU KPK)

“KPK menyadap ada SOP-nya. Nir asal-asalan,” ucap anggota Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Ruhut justru khawatir nantinya penyadapan yg dikerjakan KPK mulai bocor seandainya harus mendapatkan izin dari dewan pengawas. Menurut dia, orang-orang di dewan pengawas juga cuma manusia biasa yg tak mulai bebas dari kepentingan.

“Pasti mulai bocor,” ucap Ruhut.

(Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)

Sementara itu, poin yg telah disepakati sejauh ini oleh fraksi lainnya, kecuali Demokrat dan Gerindra, meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang untuk KPK bagi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian, larangan buat pimpinan KPK yg mengundurkan diri buat menduduki jabatan publik, serta pemberhentian untuk pimpinan KPK yg dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Demokrat: KPK Bisa Bubar Kalau Revisi Tetap Dijalankan

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top