JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bagi tidak berdiri dengan beberapa kaki dalam menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kalau pun menyetujui revisi tersebut, Jokowi diminta memberikan argumentasi kuat alasannya ingin agar undang-undangi itu diubah.
“Saya minta Jokowi tak lagi main di beberapa kaki dalam revisi UU KPK. Clear saja, ya atau tidak. Kalau ikut, apa argumentasinya,” tutur Peneliti Indonesian Sah Roundtable, Erwin Natosmal Oemar di Gedung PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
(Baca: Penolakan Publik atas Revisi UU KPK Jadi Pertimbangan Jokowi)
Jokowi sempat mengutarakan tidak mulai membiarkan revisi UU KPK bergulir seandainya melemahkan komisi antirasuah itu.
Namun, kata Erwin, dari hasil yg didapatkannya melalui pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Februari lalu, jelas kelihatan bahwa presiden mengetahui hal ini. Sebabnya, salinan draf yg diperolehnya adalah versi presiden Joko Widodo yg diberikan melalui Menteri Hukum dan HAM.
(Baca: Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja)
“Yang dibahas oleh Baleg sekarang ini usulan presiden lewat Menkumham. Nir tahu apakah kalian mampu pisahkan Kumham dari presiden,” imbuhnya.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby