JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Generik Bareskrim Polri minta informasi Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto pada Rabu (10/2/2016) siang.
Yulianto diperiksa atas laporannya terhadap pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, pada Kamis (27/1/2016) atas tuduhan melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemeriksaan aku sebagai saksi pelapor dari pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB,” ujar Yulianto seusai diperiksa.
(Baca: Jaksa Agung Sindir Hary Tanoe yg Merasa Pemimpin Bangsa)
Yulianto mengatakan, pada pemeriksaan pertama ini, penyidik lebih fokus menanyakan perihal kronologis penerimaan pesan singkat dari nomor yg diduga punya Harry Tanoesodibjo. Ia enggan menjelaskan detail pertanyaan itu.
“Pokoknya aku mulai ikuti proses hukumnya,” ujar Yulianto.
(Baca: Ini Isi SMS yg Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)
Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/1/2016). Harry Tanoe ditudu melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dibuat setelah Harry Tanoe mengirim pesan singkat pada 5 dan 7 Januari 2016 kepada Yulianto. Isi pesan itu dianggap Yulianto berisi ancaman dan menakut-nakuti.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby