JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati membantah ada upaya KPK menyingkirkan penyidik Novel Baswedan dari lembaga antirasuah tersebut.
Hingga ketika ini, kata dia, pimpinan KPK belum menentukan sikap mengenai Novel.
Yuyuk mengakui bahwa ada penawaran kepada Novel bagi dipindahkan ke Badan Usaha Milik Negara. Namun, belum ada pembahasan lebih jauh soal itu.
“Soal penawaran ada, tetapi masih dibicarakan. Novel kan telah menyatakan penolakan itu,” kata Yuyuk.
Saat disinggung soal kewenangan pimpinan KPK memindahkan pegawainya ke BUMN, Yuyuk enggan menanggapinya. Namun yg jelas, kata dia, ada aturan buat menghentikan pegawai di KPK.
“Menghentikan pegawai kan ada aturannya termasuk salah satunya ada pelanggaran etik. Selama ini novel tak melakukan itu,” kata Yuyuk.
“Sampai ketika ini, Novel masih bekerja di KPK,” lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membantah adanya barter keberlangsungan nasib penyidik Novel Baswedan di KPK dan penghentian kasusnya.
Ia mengatakan, pimpinan KPK sudah menentukan pilihannya buat mengatasi persoalan Novel.
“Ini bukan soal tawar menawar. Ini soal pilihan. Kami juga milik keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana,” ujar Saut.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby