“Istiqlal” Hanya Satu Di Jakarta, Dilarang Dipakai Untuk Penamaan Lain

JAKARTA, KOMPAS.com – Nama “Istiqlal” cuma ada sesuatu di Jakarta, yakni buat penamaan Masjid di Jakarta Pusat, salah sesuatu masjid terbesar di dunia.

Di Jakarta, kata “Istiqlal” dilarang buat penamaan masjid atau bangunan lain, serta yayasan Islam. Embargo itu muncul sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat Tjokropranolo.

Mengutip berita Harian Kompas edisi 22 Februari 1978, larangan Gubernur itu tercantum dalam surat No 41 tanggal 26 Januari 1978.

Larangan itu dimaksudkan buat menghilangkan salah paham dan salah pengertian di masyarakat atas Masjid Istiqlal.

(baca: Letak Istiqlal, dari Debat Soekarno-Hatta hingga Berdampingan dengan Katedral)

Untuk menghindari salah pengertian dan kesalahpahaman yg memungkinkan mampu merugikan nama Masjid Negara itu,” demikian isi berita Kompas.

Dalam surat Gubernur itu, lembaga masjid atau yayasan yg terlanjur memakai nama “Istiqlal” agar mengganti dengan nama lain.

Ketika itu, lembaga atau masjid yg sudah memakai nama “Istiqlal” antara yang lain Forum Pendidikan Da’wah Istiqlal di Jalan Raya Asa Mulya Raya.

Kemudian, Forum Da’wah Istiqlal di Jalan Raya Senin Raya 45 dan Masjid Istiqlal di Jalan Bendungan Dempet, Sunter. (baca: Kisah Friedrich Silaban, Anak Rahib yg Rancang Masjid Istiqlal)

Hari ini, 38 tahun lalu, Masjid Istiqlal buat pertama kali diresmikan menjadi salah sesuatu masjid yg terbesar di dunia.

Didirikan sebagai bagian dari  proyek pembangunan “mercusuar” oleh Soekarno dengan peletakan batu pertama pada 24 Agustus 1961, masjid yg berada di jantung kota Jakarta itu diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 22 Februari 1978.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : “Istiqlal” Hanya Satu Di Jakarta, Dilarang Dipakai Untuk Penamaan Lain

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top