JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Lingkar Madani buat Indonesia, Ray Rangkuti, menilai poin perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembentukan dewan pengawas memiliki kelemahan logika.
Fungsi pengawasan seharusnya tak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan kepada KPK.
Lagipula, menurut Ray, badan pengawas yg juga menjadi lembaga pemberi izin cuma ditemukan dalam sistem otoriter.
“Kelemahan lain, dewan pengawas wajib memberikan jawaban atas permintaan penyadapan KPK 1×24 jam, kalau tak diberikan bagaimana? Siapa yg dapat diminta pertanggungjawaban?” ujar Ray di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Lebih lanjut menurut Ray, dewan pengawas seandainya terbentuk dapat menjadi sentral dari segala kegiatan KPK.
Komisioner KPK cuma mulai menjadi seperti perantara antara penyidik dan dewan pengawas. Artinya seluruh pekerjaan KPK bergantung dewan pengawas.
“Dugaan saya, tahun 2026 tamatlah riwayat KPK. Koruptor mulai berpestapora menggarong duit negara. Ini pembunuhan KPK secara perlahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai janggal seandainya kehadiran dewan pengawas mulai ikut campur mengurusi performa penegak hukum. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)
Selama ini, kehadiran lembaga sejenis di kepolisian dan kejaksaan tak secara spesifik memiliki wewenang dalam mengatur performa polisi dan jaksa.
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yg Diinginkan DPR)
“Kayak Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, kan enggak sampai awasi performanya. Kompolnas kan usulkan calon kapolri, mana ada tugas komisi yg tugasnya seperti di draf (revisi UU KPK) itu?” tuturnya.
(Baca juga: Pimpinan KPK Akan Yakinkan Presiden bagi Tolak Revisi UU KPK)
Selain itu, keberadaan dewan pengawas pun mulai bentrok dengan dewan penasihat yg selama ini telah ada di KPK. Jika pun nantinya ada semacam lembaga pengawas, Agus setuju seandainya kehadirannya bagi mengawasi etika pejabat dan pegawai KPK.
“Jadi kalau sampai pekerjaan yg detail, itu ya bukan kerjaannya. Lalu kemudian yg dimaksud (KPK sebagai) organisasi independen itu apa? Karena di UU jelas sekali, tak tunduk pada kekuasaan mana pun,” tutur Agus.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby