Pesan SBY Ke DPR Dan Pemerintah: Jangan Tergesa-gesa Merevisi UU KPK

Jakarta – Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meragukan usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK diinisiasi oleh DPR. Pasalnya, apabila benar-benar dari dewan maka seharusnya telah dibahas secara matang di internalnya sejak awal.

“Dewan pengawas apakah itu justru tak mengganggu independensi KPK dalam sistem penegakkan hukum? Lantas siapa yg duduk di lembaga itu? Harus jelas. Kalau dewan pengawas semacam komisi etik, tugasnya jelas tak menjelma sebagai dewan pengontrol,” ujar SBY dalam diskusi netizen ‘Perlukah Revisi UU KPK’ yg diselenggarakan oleh DPP Partai Demokrat di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu (20/2/2016).

“Kalau memang ini inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI, mestinya pembahasan internalnya mantap, tuntas, dan tak terkesan tergesa-gesa. Rakyat perlu jelas ini inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat kah atau pemerintah,” lanjutnya.

SBY meminta agar penyelenggara negara dapat transparan dalam membahas revisi UU KPK ini, terlebih belakangan menjadi perhatian publik. Sebab rakyat perlu tahu ke mana arah selanjutnya yg dituju negara ini.

“Rakyat perlu tahu terang benderang. Kalau usul Dewan Perwakilan Rakyat apakah telah dibicarakan one by one konteksnya sebelum dibahas bersama? Apakah ide dan konsep telah dibicarakan dengan publik karena rakyat ingin tahu ke mana arahnya,” kata SBY.

SBY berpesan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat buat tak tergesa-gesa dalam membahas apalagi mengambil keputusan mengenai revisi UU KPK ini. Sebab apapun keputusannya pasti mulai berpengaruh besar terhadap pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, ada empat poin usulan yg muncul dalam revisi UU KPK. Antara yang lain dibentuknya dewan pengawasan, tinjau ulang penyadapan, pemberian SP3, dan memilih penyidik independen.

“Ini urusan maha penting, jangan tergesa-gesa apalagi oleh lembaga politik tanpa mengajak rakyat. Jangan terkesan dipaksakan, dengarkan berbagai pandangan yg jernih dan rasional,” sambungnya.

Terakhir, SBY juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat apabila pembahasan revisi UU KPK tetap dilanjutkan maka jangan sampai melalui sistem voting. Sebab seandainya suara terbanyak menghendaki hal yg bertolak belakang dengan keinginan rakyat maka baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat sudah mencederai keadilan.

“Saya memohon, memohon adalah hak saya, baik Dewan Perwakilan Rakyat maupun pemerintah tak tergesa-gesa memutuskan revisi UU KPK ini. Apalagi seandainya dikerjakan dengan voting di DPR. Masalah ini terlalu besar dan bahaya bagi diputuskan melalui voting di lembaga politik apalagi seandainya suasana voting nanti sangat terbelah,” pungkasnya.
(aws/dhn)

$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });

Sumber: http://news.detik.com



Sumber Artikel : Pesan SBY Ke DPR Dan Pemerintah: Jangan Tergesa-gesa Merevisi UU KPK

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top