JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat mengubah sikap terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, F-Demokrat tak ingin UU KPK Direvisi.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, revisi yg bergulir ketika ini bukannya menguatkan, tetapi justru mulai melemahkan KPK seandainya direalisasikan.
Ruhut mencontohkan pemberian kewenanganan kepada KPK buat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) suatu perkara. (baca: Pimpinan KPK Tolak Kewenangan Hentikan Penyidikan)
Menurut Ruhut, KPK tak memerlukan SP3 karena sejak awal sangat berhati-hati dalam memutuskan seorang tersangka.
Terbukti, sejak berdiri hingga ketika ini, segala tersangka akhirnya divonis bersalah di pengadilan. (baca: Kewenangan SP3 buat KPK Dikhawatirkan Diperjualbelikan)
“Dari 2002 sampai sekarang belum ada satupun yg bebas murni,” kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2016).
Ruhut juga mengaku tak setuju dengan aturan penyadapan yg harus melalui izin dewan pengawas. Menurut Ruhut, KPK selama ini pun sangat hati-hati dalam melakukan penyadapan.
“KPK menyadap ada SOP-nya. Nir asal-asalan,” ucap anggota Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Ruhut justru khawatir nantinya penyadapan yg dikerjakan KPK mulai bocor seandainya harus mendapatkan izin dari dewan pengawas.
Menurut dia, orang-orang di dewan pengawas juga cuma manusia biasa yg tak mulai bebas dari kepentingan. (baca: Dewan Pengawas KPK Dikhawatirkan Diisi Orang-orang “Titipan”)
“Pasti mulai bocor,” ucap Ruhut.
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno sebelumnya mengkritik sikap Ketua Generik Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yg “balik badan” soal revisi UU KPK. (baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yg “Balik Badan” soal Revisi UU KPK)
Anggota F-Demokrat di Badan Legislasi DPR, Khatibul Umam Winaru, dalam meeting Baleg dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), menyatakan fraksinya menyetujui revisi UU KPK.
Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat bagi menolak revisi tersebut. (baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
“Ini menarik. Karena SBY pernah menyampaikan KPK lembaga super body, lembaga yg kewenangannya luar biasa sehingga seakan mulai cuma bertanggung jawab kepada Tuhan,” kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Revisi yg telah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang untuk KPK buat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, larangan untuk pimpinan KPK yg mengundurkan diri buat menduduki jabatan publik, serta pemberhentian untuk pimpinan KPK yg dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. (baca: Ruhut Tagih Janji Jokowi buat Kuatkan KPK)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby