Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham Dan Bambang

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menolak keinginan Kejaksaan Agung yg mulai melakukan deponering perkara yg menjerat beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III buat meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai opsi deponering ini.

“Kita tolak,” kata Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa usai pertemuan terutup Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Desmond mengatakan, Komisi III menilai tidak ada alasan kepentingan buat kejaksaan bagi mengesampingkan masalah Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

(Baca: Kejagung Surati Dewan Perwakilan Rakyat Minta Pertimbangan Deponering Kasus Abraham dan Bambang)

“Beda dengan Bibit-Chandra yg waktu itu masih menjabat, ada kepentingan umumnya,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Desmond menambahkan, deponering justru mampu mendegradasi kerja institusi kepolisian yg telah mengusut perkara ini. Komisi III juga, lanjut dia, melihat deponering ini menandakan tak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

“Ditambah catatan, yg dahulu ketika mereka jadi komisaoner KPK mereka menantang tak bersalah dan mulai membuktikan di pengadilan. Kok sekarang kesannya mereka takut kalau deponering,” ucap Desmond.

(Baca: Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Tolak “Deponeering”)

Kendati demikian, lanjut dia, keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat buat menolak deponering perkara Abraham dan Bambang ini tak bersifat mengikat. Bahkan sebenarnya kejaksaan tidak perlu meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bagi melakukan deponering.

“Ini tampaknya Kejaksaan meminta legitimasi kita,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta masalah yg menjerat penyidik KPK Novel Baswedan dan Abraham serta Bambang langsung diselesaikan. Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo bagi mencari cara penyelesaian yg tak melanggar hukum.

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel, Bambang dan Abraham Diselesaikan)

“Presiden ingin perkara-perkara yg berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini telah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yg mampu dibenarkan secara hukum,” kata Staf Spesifik Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Abraham ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga sudah memutuskan wanita yg dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun, Bambang adalah tersangka tersangka masalah dugaan menyuruh saksi memberi informasi palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani perkara Abraham dan Bambang ini setelah KPK memutuskan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Kejakasaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait perkara yg menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yg saat itu menjabat pimpinan KPK.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham Dan Bambang

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top